Krjogja.com, DEMAK – Layanan aduan masyarakat merupakan bentuk penerapan pengawasan dari dan oleh masyarakat. Bisa berupa saran, penyampaian ide dan gagasan, ataupun penyampaian keluhan dan pengaduan yang bersifat membangun. Plt Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak Ali Akhmadi SKM MKes menuturkan, Dinperkim merupakan salah satu instansi pelayanan publik, yang memberikan layanan kepada masyarakat di bidang urusan perumahan dan kawasan permukiman. Sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap layanan yang diberikan, Dinperkim membuka layanan pengaduan masyarakat. “Pengaduan masyarakat tersebut bisa dalam bentuk fisik langsung melalui kotak saran, maupun dalam bentuk non fisik secara online melalui media sosial dan website,” tuturnya.
Aduan masyarakat dimaksud, menurut Ali Akhmadi, bisa disampaikan melalui dua link. Yakni Sp4n Layanan Aduan Masyarakat. Sehubungan itu, lanjutnya, masyarakat dapat manfaatkan kanal pengaduan tersebut. “Hal tersebut sebagai bentuk kontribusi bersama untuk peningkatan layanan di Dinperkim Kabupaten Demak. Serta ikhtiar dalam berkhidmat bagi masyarakat Demak,” pungkasnya. (Hum Dinperkim/ssj)