Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menganggap usulan ini bisa mencederai semangat reformasi.”Pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI merupakan produk reformasi yang berorientasi pada perbaikan lembaga Polri agar lebih profesional, modern dan independen dalam penegakan hukum. Gagasan pemisahan lembaga kepolisian dari ABRI atau TNI disampaikan pertama kali oleh presiden BJ Habibi pada tahun 1998, kemudian ditindaklanjuti dengan surat instruksi presiden pada tahun 1999 dan berujung diterbitkannya undang-undang mengenai Polri pada tahun 2002 pada era presiden Megawati,” ujar Sekretaris Bidang Jam’iyyah PP. Persis, Erdian dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024). Rilis keterangan Erdian berjudul ‘PP. Persis Respon Usulan Kepolisian dibawah TNI dan Kemendagri: Cara Pandang Parsial dan Kasuistik, Cederai Semangat Reformasi’.Menurut Erdian, tugas pokok yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 tahun 2002 sudah sangat ideal untuk memberikan keleluasaan bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan kepada rakyat dan khidmat kepada bangsa dan negara.
–
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 kan, posisi Polri menjadi lembaga di bawah instruksi Presiden dan memiliki tiga tugas pokok. Yaitu menjaga keamanan dan ketertiban. Kedua, menegakkan Hukum. Dan ketiga, mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat,” lanjutnya.Erdian menegaskan usulan mengembalikan Polri di bawah kendali Panglima TNI serta Kemendagri dengan alasan karena ada oknum polisi yang melakukan hal-hal yang dianggap mencederai institusi Polri adalah cara pandang yang parsial dan kasuistik. Erdian menganggap pandangan tersebut setback ke paradigma orde baru dan menciderai semangat reformasi.
“Terkait beberapa kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum polisi yang terjadi akhir-akhir ini tentu harus ditindak tegas dan segara diproses sesuai hukum yang berlaku dan dilakukan secara transparan. Kasus-kasus tersebut pun harus menjadi momentum bagi institusi Polri terutama Kapolri untuk senantiasa melakukan perbaikan di tubuh Polri dan juga menjadi evaluasi terhadap sistem pendidikan di kepolisian agar ke depan lebih bagus lagi,” lanjutnya.Erdian berpendapat di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kinerja Polri sangat baik. Secara kelembagaan, kepolisian, kata Erdian, sudah on the track semakin berprestasi dan juga semakin diterima baik oleh segenap lapisan masyarakat.”Hari ini, kami melihat di bawah kepemimpinan Kapolri Jendral Sigit, polisi mendapat kepercayaan masyarakat yang positif. Bahwa ada masalah yang menghinggapi institusi polisi oleh oknum-nya, namun selama ini, di bawah komando beliau, Polisi sudah on the track melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam mewujudkan kamtibnas. Pilpres, pileg dan pilkada serentak tahun ini berjalan tertib, lancar, damai dan aman. Bila ada kekurangan, ya diperbaiki. Dan kami yakin, Kapolri sangat terbuka akan hal itu,” pungkasnya.Seperti diketahui, usulan Polri di bawah Kemendagri disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus. Deddy menyebut pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang Pemilu.”Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri,” ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.Deddy menilai baiknya kepolisian fokus terhadap tugas pengamanan terhadap masyarakat. Di luar kewenangan itu, baiknya bukan menjadi ranah kepolisian.”Tugas polisi mungkin jika nanti DPR RI bersama-sama bisa menyetujui. Menjaga lalu lintas kita supaya aman dan lancar. Berpatroli keliling dan rumah-rumah agar masyarakat hidup dengan tenang,” tutur anggota DPR RI ini.”Ada bagian reserse yang bertugas mengusut, melakukan, menyelesaikan kasus-kasus kejahatan untuk sampai ke pengadilan. Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini,” tambahnya.
(isa/jbr)