“Jadi salah kalau PPN naik 12 persen. (Kenaikan) Dari 11 ke 12 persen, bukan dari 0 ke 12 persen,” kata Airlangga seperti dikutip redaksi melalui video singkatnya, Minggu 22 Desember 2024.Ia menambahkan, kenaikan PPN ini tidak akan memengaruhi harga bahan pokok maupun tarif tol. Sistem pembayaran menggunakan QRIS juga dikecualikan dari pengenaan PPN, meski sebelumnya ramai diberitakan sebaliknya.
“Dari segi kenaikan ini, mempengaruhi inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi,” jelasnya.Di sisi lain, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif melalui paket stimulus ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dampak inflasi yang menurut Airlangga akan relatif terkendali.Paket stimulus ekonomi yang diberikan antara lain bantuan pangan sebanyak 10 kg beras per bulan akan diberikan kepada 16 juta penerima dari kelompok desil 1 dan 2 selama Januari-Februari 2025. Selain itu, ada diskon 50 persen biaya listrik bagi pelanggan hingga 2200 VA selama periode yang sama.
PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar. Skema insentif tersebut diberikan sebesar diskon 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.