PPPK Bisa Mendaftar CPNS, Simak Penjelasan BKN

PPPK Bisa Mendaftar CPNS, Simak Penjelasan BKN

17 October 2022, 20:10

Mohammad Ridwan, Kepala Kanreg II BKN Surabaya.

POJOKSATU.id, JAKARTA – Salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan masyarakat kepada pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah apakah PPPK bisa mendaftar jadi CPNS?
Salah satu pejabat BKN yang sering mendapatkan pertanyaan apakah PPPK bisa mendaftar jadi CPNS adalah Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Regional (Kanreg) II BKN Surabaya.
BACA : Pemerintah Akan Buka Seleksi CPNS, Jabatan Ini Paling Dibutuhkan
Mohammad Ridwab mengaku sering dikirimi direct message (DM) yang bertanya apakah PPPK bisa mendaftar jadi CPNS dan apa syarat PPPK menjadi PNS.

PPPK adalah singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. PPPK dapat diperpanjang jika memenuhi target hingga berusia 58 tahun.
Mohammad Ridwan mengaku sudah berulang kali memberikan jawaban terkait pertanyaan apakah PPPK bisa ikut seleksi CPNS.
“Ini kesekian kalinya saya jelaskan karena makin banyak DM yang masuk,” kata Ridwan di akun Twitter pribadinya, @abiridwan2173, Minggu 16 Oktober 2022.
Mantan Kepala Biro Humas BKN ini menyebut PPPK atau P3K bisa saja mengikuti seleksi CPNS selama memenuhi syarat.
Baca berita selengkapnya dengan klik link: PPPK Bisa Jadi PNS, Cek Syarat dan Ketentuannya

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi