Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani tujuh peraturan presiden (perpres) yang mengatur kementerian koordinator dalam Kabinet Merah Putih. Ketujuh perpres ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada 5 November 2024, sehari setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Ketujuh perpres tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari perekonomian hingga hukum dan hak asasi manusia. Perpres Nomor 143 Tahun 2024 mengatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sementara Perpres Nomor 141 Tahun 2024 menangani Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Selain itu, ada juga Perpres Nomor 147 Tahun 2024 yang fokus pada Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Perpres lainnya meliputi Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Perpres Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Masing-masing perpres ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, hingga ketentuan peralihan dari kementerian koordinator yang ada di Kabinet Merah Putih. Publik dapat mengakses dan mengunduh perpres-perpres tersebut melalui laman resmi Kementerian Sekretaris Negara (Setneg).
Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto terdiri dari 48 kementerian, dengan tujuh di antaranya merupakan kementerian koordinator. Setiap kementerian koordinator bertugas mengoordinasikan sejumlah kementerian, badan, dan lembaga terkait untuk memastikan efisiensi dan sinergi dalam pelaksanaan program pemerintah.