Prabowo teken perpres atur penyesuaian tunjangan kinerja pegawai BNPB

Prabowo teken perpres atur penyesuaian tunjangan kinerja pegawai BNPB

18 December 2024, 13:13

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).Sebagaimana salinan dan lampiran perpres yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa, diketahui bahwa tunjangan kinerja pegawai BNPB mengalami kenaikan dibandingkan tunjangan kinerja yang diatur dalam perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 4 Tahun 2020.Dasar pertimbangan penyesuaian tunjangan kinerja pegawai BNPB ini karena capaian hasil reformasi birokrasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.Adapun yang dimaksud pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BNPB yang telah disesuaikan, yang diatur berdasarkan kelas jabatan:1. Kelas jabatan 17 yakni Rp33.240.0002. Kelas jabatan 16 Rp27.577.5003. Kelas jabatan 15 Rp19.280.0004. Kelas jabatan 14 Rp17.064.0005. Kelas jabatan 13 Rp10.936.0006. Kelas jabatan 12 Rp9.896.0007. Kelas jabatan 11 Rp8.757.6008. Kelas jabatan 10 Rp5.979.2009. Kelas jabatan 9 Rp5.079.20010. Kelas jabatan 8 Rp4.595.15011. Kelas jabatan 7 Rp3.915.95012. Kelas jabatan 6 Rp3.510.40013. Kelas jabatan 5 Rp3.134.25014. Kelas jabatan 4 Rp2.985.00015. Kelas jabatan 3 Rp2.898.00016. Kelas jabatan 2 Rp2.708.25017. Kelas jabatan 1 Rp2.531.250Perpres 204 Tahun 2024 ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, tertanggal 16 Desember 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.Adapun selain menandatangani perpres yang mengatur tunjangan kinerja pegawai BNPB, Presiden Prabowo juga menandatangani Perpres Nomor 203 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara dan Perpres Nomor 205 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional.Salinan dari seluruh perpres tersebut dapat diunduh dalam laman jdih.setneg.go.id.. Anggota DPR minta BNPB dan BPBD siaga 24 jam tanggap bencana. BNPB: 2.500 korban bencana di Sukabumi harus direlokasi. BNPB: Modifikasi cuaca kurangi hujan signifikan di Jabar dan JatengPewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi