Prabowo Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Prabowo Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

11 January 2025, 11:40

Mengutip Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025, pada Jumat, 10 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bahlil sebagai Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.”Susunan ketua, wakil ketua, dan sekretaris satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,” bunyi pasal 7 Keppres 1 Tahun 2025.

Surat yang ditandatangani presiden pada 3 Januari lalu juga menunjuk enam wakil ketua yang akan membantu Bahlil. Mereka adalah Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Percepatan Hilirisasi Koordinasi Penanaman Modal Roslan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Lahan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.Kemudian ada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Ada pula satu orang sekretaris, yaitu Ahmad Erani Yustika.Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional memiliki delapan tugas utama sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Keppres.Pertama, peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah.Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara. Ketiga, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.Keempat, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.Kelima, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara.
Keenam, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala. Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum.Terakhir memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Media

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi