Semarang – Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi mengatakan ada dua anggota TNI yang berstatus terperiksa atau saksi dalam kasus tewasnya PNS Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo. Dua anggota TNI itu dari satuan Pomdam IV/Diponegoro.”Yang dari TNI itu 2, bukan 3. Memang yang diduga polisi tersangka itu kan 3, yang anggota TNI itu inisialnya saudara AG dan saudara AR, yang satu itu (inisialnya) HRD, itu sipil,” kata Rinoso di Markas Pomdam IV/Diponegoro, Jalan Yos Sudarso, Tawangsari, Semarang, seperti dilansir detikJateng, Kamis (13/10/2022).Salah satu saksi dari anggota TNI itu berpangkat perwira. Rinoso menyatakan pihaknya profesional dalam mengungkap kasus ini. Hingga saat ini Pomdam IV/Diponegoro sudah memeriksa 26 saksi.
–
–
“Ada perwira, ada bintara. Jadi kami selalu berusaha untuk objektif apalagi mengingat ini Polisi Militer. Kita mengungkap, bukan membela,” sambungnya.Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut ada tiga anggota TNI yang diperiksa soal kasus ini. Pemeriksaan dilakukan dengan status saksi.”Kami memeriksa tiga sejauh ini,” kata Jenderal Andika saat ditemui di UGM, Rabu (12/10) kemarin..Simak juga Video: 7 Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Mutilasi di Mimika[-]
(idh/imk)