Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menegaskan tak ada kriminalisasi dalam kasus ini.”Pada kesempatan ini kita sampaikan ya seolah-olah kami ini kayak mengkriminalisasi, tapi tahapan-tahapan kita lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kita tetapi oleh alat bukti yang ada ya, oleh bukti yang ada,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).”Nggak mungkin lah kami mengkriminalkan. Kita ini sudah pada usia-usia tua seperti ini. Kita tahu selesai hidup ini akan ke mana,” sambungnya.
–
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutikno meminta pihak Tom Lembong beradu bukti di Pengadilan Tipikor. Dia meminta agar pihak Tom Lembong menghormati putusan praperadilan.”Praperadilan selesai, ayo kita hormati bersama-sama proses tahapan penyidikan berjalan. Nanti di persidangan ayo kita sama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara itu,” ucap dia.
Sutikno juga mengatakan tidak ada unsur politik dalam penetapan tersangka Tom Lembong. Sutikno menyampaikan proses penanganan perkara itu telah dimulai sejak 2023.”Jadi clear tidak ada kalau dihubungkan dengan ada kepentingan politik dan lain sebagainya. Jelas yang pasti tujuan daripada kita melakukan penegakan hukum perkara ini adalah salah satunya adalah kita menjaga ketahanan pangan,” jelasnya.Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Status tersangka Tom tetap sah.”Mengadili pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur.
(haf/haf)