Antv – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana segera disahkan.Hal itu disampaikan Mahfud dalam Focus Group Discussion yang mengusung tema “Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum” di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).”Presiden juga sudah berkali-kali katakan tolong RUU Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan. Kita sudah masukkan Menkumham dalam prolegnas dan teman-teman PDIP yang saya sounding juga sudah oke untuk ini,” kata Mahfud.Oleh karena itu, Mahfud meminta kalangan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset itu agar segera disahkan. “Jadi, mohon ini kalau bisa dipercepat agar orang tidak bisa korupsi juga,” ujarnya.Menurut ia, RUU Perampasan Aset akan menjadi payung hukum untuk memberi efek jera kepada para koruptor karena di dalamnya akan mengatur penyitaan aset milik pelaku kasus korupsi yang dicurigai masuk ke dakwaan.”Agar orang tidak berani korupsi juga karena kalau korupsi lalu menjadi tersangka apalagi terdakwa, nanti sebelum putusan sita dulu nih dugaan-dugaan korupsinya. Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin,” papar Mahfud, seperti dikutip dari Antara.