Presiden Jokowi Sudah Teken UU DKJ: Pemilik Kendaraan Pribadi di Jakarta akan Dibatasi dan Wajib Punya Garasi

24 May 2024, 18:45

  LENGKONG, AYOBANDUNG – Presiden Jokowi sudah meneken UU DKJ pada 25 April 2024 lalu dimana salah satu aturannya ialah pemilik kendaraan pribadi di Jakarta akan dibatasi. Dengan disahkannya UU DKJ, maka kini warga Jakarta tak bisa sembarangan memiliki kendaraan pribadi. Sebab dalam UU DKJ pasal 24 disebutkan jika jumlah kepemilikan pribadi kendaraan di Jakarta akan dibatasi.
“Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan,” kata pasal 24 ayat (2) huruf g UU DKJ. Baca Juga: UU DKJ Resmi Disahkan, Ternyata Begini Aturan Biaya Parkir dan Pajak Tempat Hiburan yang Diteken Presiden Jokowi

Batasan kepemilikan kendaraan pribadi di Jakarta sesuai UU DKJ ini tinggal menunggu waktu saja. Sebab setelah UU DKJ lahir, Pemprov Jakarta diberikan kewenangan untuk mengatur jumlah kepemilikan kendaraan pribadi di Jakarta. Mengenai berlakunya UU DKJ, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyarankan selain kepemilikan kendaraan pribadi di Jakarta dibatasi, perlu juga adanya garasi. Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan UU DKJ: Gibran akan Pimpin Jakarta Jadi Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global “Dibutuhkan langkah lain seperti sertifikasi garasi mobil untuk setiap pembelian mobil baru serta uji emisi,” kata August kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Di lain pihak, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan aturan dalam UU DKJ soal kepemilikan kendaraan pribadi di Jakarta dibatasi ialah untuk mengatasi kemacetan. Selain kepemilikan kendaraan pribadi di Jakarta dibatasi, dia juga mendorong agar Pemprov menyediakan transportasi. Selain itu, dia menambahkan perlu kebijakan penunjang lainnya seperti perbaikan layanan dan kenyamanan angkutan umum massal yang diharapkan masyarakat bisa berpindah dari kendaraan pribadi. Baca Juga: Resmi Diteken Presiden Jokowi, UU DKJ Mengatur Kewenangan Khusus Jakarta, Apa Saja? Ini Rinciannya! “Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” kata Suhajar. Sebagai informasi UU DKJ sudah berlaku sejak diundangkan pada 29 Maret 2024. Akan tetapi pelaksanaannya UU DKJ masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan UU DKJ: Gibran akan Pimpin Jakarta Jadi Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global Itulah informasi mengenai UU DKJ yang akan mengatur jumlah kepemilikan kendaraan pribadi di Jakarta. ***  

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi