Pelantikan Iffa Rosita sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2029 berlangsung dengan penuh kehormatan di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengambil sumpah Iffa Rosita dan anggota KPU lainnya, menandai dimulainya tugas mereka dalam memastikan pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil.Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pengangkatan Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum. Dalam sumpah jabatan, Prabowo menegaskan komitmen para anggota KPU untuk menjalankan tugas mereka dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat. “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Prabowo.Iffa Rosita menggantikan posisi Hasyim Asy’ari, yang diberhentikan karena pelanggaran etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan bahwa Hasyim melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Belanda. Keputusan ini menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai komisioner KPU.Dalam acara pelantikan tersebut, hadir sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menko PMK Pratikno, Pimpinan MPR Edy Baskoro, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat, serta jajaran petinggi lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.Presiden Prabowo menekankan bahwa keberhasilan pemilihan umum tidak hanya bergantung pada kinerja KPU, tetapi juga pada partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. “Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” tambahnya.