Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Elshinta.com – Kita (rakyat Indonesia) yang bakal menentukan apakah produk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bermutu atau malah sebaliknya.
Di sinilah perlu kesadaran pemilu, kesadaran akan pengetahuan bahwa pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Batasan pemilu ini selengkapnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1.Setidaknya kita tahu bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 ada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta pemilu anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.Namun, sebelum sampai hari-H Pemilu 2024, saat ini kita sedang mengikuti tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum. Penahapan ini sudah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023, penyelenggara pemilu melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Sudahkah kita masuk daftar pemilih?Untuk mengetahuinya, tinggal klik https://lindungihakmu.kpu.go.id/, kemudian tampil “Pencarian Data Pemilih: Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022”. Kita isi kolom nama kabupaten/kota, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap (sesuai dengan nama kita di KTP), dan tanggal lahir.Setelah klik “Pencarian”, NIK dan nomor kartu keluarga (NKK) langsung muncul beserta info tempat pemungutan suara (TPS). Ini menandakan kita sudah masuk dalam daftar pemilih.Begitu pula terkait dengan penahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu sejak 29 Juli 2022 sampai dengan 13 Desember 2022. Perlu mengecek pada tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.Muncul frasa “Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu” dan “APAKAH ANDA TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK? SILAHKAN [silakan] MASUKKAN NIK YANG DI CARI [dicari]”.Kolom nomor NIK diisi, lalu klik “CARI” muncul NIK: 3374100********* tidak terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).Sipol merupakan sistem dan teknologi informasi yang memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota legislatif serta pemutakhiran data parpol peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan peserta pemilu.Namun, ada pula di antara kita yang tidak menjadi anggota parpol mana pun terdaftar. Ambil contoh pemberitaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menerima 67 aduan pencatutan NIK oleh partai politik pada tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.Berdasarkan info dari anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin (3-10-2022), di antara 67 orang itu ada yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah, dan seorang anggota Polri.Dijelaskan pula bahwa temuan dan aduan itu diterima saat KPU adakan tahapan verifikasi administrasi terhadap 22 partai politik calon peserta pemilu yang dinyatakan lolos tahap pendaftaran oleh KPU RI.Di lain pihak, KPU tidak memiliki kewenangan maupun akses untuk menghapus keanggotaan parpol karena hanya pengurus parpol yang memiliki kunci untuk masuk dalam aplikasi Sipol (sipol.kpu.go.id).Terus apa yang harus kita lakukan? Klik saja tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan muncul “FORM TANGGAPAN MASYARAKAT”, lalu pilih tahapan pemilu, pilih tingkat satuan kerja, isi nama dan nomor identitas, pilih jenis identitas (KTP, paspor, atau SIM) beserta salinan format jpg/jpeg ukuran maksimal 1 megabita.Berikutnya, isi tempat tanggal/lahir, pilih jenis kelamin, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat (sesuai dengan KTP), nomor telepon/HP, email, dan isi tanggapan/masukan serta bukti-bukti dengan format pdf/zip ukuran maksimal 5 megabita. Selanjutnya, unggah Form Tanggapan Masyarakat dengan format pdf/jpg/jpeg ukuran maksimal 1 megabita.Jika pencatutan ini ada unsur kesengajaan agar lolos menjadi peserta Pemilu 2024, patut dipertanyakan integritas parpol yang bersangkutan. Boro-boro memperjuangkan kesejahteraan rakyat, baru tahapan ini saja merugikan sejumlah orang.Pencatutan nama dan NIK tersebut jelas merugikan mereka yang kini sebagai ASN, TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan profesi lainnya yang dilarang menjadi anggota parpol.Tidak saja mereka, tetapi mereka yang berminat menjadi anggota penyelenggara pemilu pun terancam diskualifikasi. Misalnya, persyaratan untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan luar negeri (PPLN), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN), sebagaimana ketentuan dalam Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mereka tidak boleh menjadi anggota parpol.Dalam Pasal 72 huruf e menyebutkan syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.Begitu pula bagi yang ingin menjadi menjadi calon anggota bawaslu, bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas TPS, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 117 ayat (1) huruf I. Mereka mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.Oleh karena itu, siapa saja yang merasa bukan anggota/pengurus partai politik agar proaktif melakukan pemeriksaan NIK masing-masing melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Kalau perlu melakukan pengecekan secara kontinu sesuai dengan jadwal tahapan verifikasi administrasi guna memastikan nama kita yang bukan anggota/pengurus parpol benar-benar tidak tercantum dalam Sipol.