JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Yulius Setiarto.
Sanksi dijatuhkan usai MKD DPR RI menggelar sidang terhadap Yulius Setiarto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Yulius mendapatkan sanksi usai dilaporkan seorang individu bernama Ali Hakim Lubis lantaran membuat unggahan soal “partai coklat” atau “parcok”, yakni istilah untuk pengerahan aparat kepolisian pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto nomor anggota A234 Fraksi PDI-P terbukti melanggar kode etik dan dibetikan sanksi tertulis teguran tertulis,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di rapat, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Menurut Nazaruddin, MKD DPR RI telah memutuskan dan mengdili Yulius berdasarkan petimbangan hukum dan etika.
Baca juga: MKD DPR Sanksi Yulius Setiarto Teguran Tertulis Buntut Unggahan soal Parcok
Profil Yulius Setiarto
Lantas siapa sosok Yulius Setiarto? Pria kelahiran 16 Juli 1978 ini memang aktif memperjuangkan dan bersama PDI-P.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, Yulius adalah deklarator dan pengurus sekaligus pendiri Barisan Pendukung Megawati (BPM ) Kabupaten Wonogiri yang memperjuangkan Pengakuan PDI-P di bawah Megawati Soekarnoputri sebagai partai yang sah pada 1998.
Peraih peraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Gajah Mada ini juga aktif di bidang hukum.
Yulius tercatat menjadi anggota Perhimpunan Advokat Indonesia, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Asosisasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, dan Asosiasi Advokat Indonesia.
Baca juga: Kenapa Yulius Setiarto Akan Disidang MKD DPR dan Apa Kaitannya dengan Parcok?
Di bidang hukum, Yulius pernah bergabung di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yan Apul dan Rekan Jakarta pada 2004-2009.
Setelah itu, peraih gelar Master Trade Investment and Competition Law (MTIC) dari Universities Pelita Harapan ini mendirikan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SNP Law Firm.
Kemudian, Yulius tercatat sebagai pendiri dan koordinator umum Sanggar Kesenian dan Kebudayaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Muda, Yogyakarta 1997.
Dalam bidang politik, Yulius Setiarto berhasil menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 dari PDI-P. Dia maju dari daerah pemilihan (dapil) Banten III.
Dia menggantikan Rano Karno yang mengundurkan diri karena maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Baca juga: Dicecar MKD, Politikus PDI-P Yulius Ungkap Bikin Konten Parcok agar Kapolri Klarifikasi
Harta kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 10 Oktober 2024 untuk laporan awal menjabat sebagai Anggota DPR RI, Yulius Setiarto memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 16.014.000.000.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, dan masing-masing satu bidang di Jakarta Pusat, Bekasi dan Kediri. Semua tanah dan bangunan itu tercatat dari hasil sendiri Rp 9.700.000.000.
Kemudian, empat unit mobil dari hasil sendiri, yakni Toyota Alphard tahun 2016 senilai Rp 640.000.000; Toyota Fortuner tahun 2017 Rp 310.000.000; Mercedes Benz tahun 2013 Rp 210.000.000; dan Toyota Sienta tahun 2017 Rp 180.000.000.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya sebesar 124.000.000, surat berharga senilai Rp 2.000.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 3.000.000.000.
Selain itu, Yulius Setiarto juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 150.000.000. Sehingga total harta kekayaannya setelah dikurangi utang mencapai Rp 16.014.000.000.
Baca juga: Soal Parcok, Yulius: Bila Kritik Dianggap Tidak Beretika, Ini Akan Berdampak pada Demokrasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.