Profil Irjen Syahar Diantono, Perwira yang Diperintah Kapolri Menangkap Irjen Teddy Minahasa

Profil Irjen Syahar Diantono, Perwira yang Diperintah Kapolri Menangkap Irjen Teddy Minahasa

17 October 2022, 12:04

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jaringan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa terbongkar, saat dia baru saja dipercaya untuk menjadi Kapolda Jawa Timur.

Namun sebelum dilantik sebagai kapolda, Teddy Minahasa lebih dulu ditangkap.

Ternyata, keterlibatan Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba terungkap berdasarkan hasil pengembangan aparat Polda Metro Jaya.

Kabar Irjen Pol Teddy Minahasa terlibat jaringan narkoba dilaporkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan cepat dan tegas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan aparat Divisi Propam untuk menangkapnya.

Adalah Kadiv Propam, Irjen Pol Syahar Diantono yang diperintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap Teddy pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Selain menangkap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga menginstruksikan agar Irjen Pol Teddy Minahasa diproses secara etik dan pidana.

Siapa sosok Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono?

Irjen Pol Syahar Diantono merupakan pria kelahiran Blora, Jawa Tengah, pada 2 Februari 1970.

Irjen Pol Syahar Diantono merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991, satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Karirnya di institusi Polri, Syahar Diantono pernah menduduki sejumlah jabatan penting.

Pada 2010, ia dipercaya sebagai Kapolres Pasuruan. Kemudian pada 2011, Syahar Diantono ditunjuk sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) di Polda Jawa Timur.

Selanjutnya di tahun 2012, Syahar dipercaya menjadi Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dua tahun kemudian ia ditarik sebagai Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Pada 2018 Syahar ditunjuk sebagai juru bicara Polri. Singkatnya di tahun 2019 karirnya semakin moncer, dia diangkat sebagai Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Data (PID) Divisi Humas Polri – dan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim pada 2020.

Di tahun 2021 ia menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim). Kini, Irjen Syahar Diantono menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, menggantikan Irjen Ferdy Sambo.

Syahar dilantik oleh Kapolri Listyo Sigit pada Senin, 8 Agustus 2022.

Tolak Diperiksa

Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra menolak diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran gelap narkoba pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen Teddy Minahasa baru saja dilakukan.

Namun, Irjen Teddy Minahasa menolak diperiksa karena enggan didampingi kuasa hukum yang telah disiapkan Polda Metro Jaya.

Teddy Minahasa lantas meminta pemeriksaan diundur. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan menghadirkan kuasa hukum yang dia tunjuk sendiri.

“Hari ini baru saja dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Irjen TM oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya di Mabes Polri,” ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu, 15 Oktober 2022.

“Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, karena Irjen TM menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Zulpan mengatakan, Irjen Teddy Minahasa telah direncanakan bakal dilakukan pemeriksaan ulang pada Senin pekan depan.

“Irjen TM meminta pemeriksaan ditunda hari Senin dengan yang bersangkutan akan menggunakan pengacara sendiri. Jadi pemeriksaan dihentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap terkait kasus narkoba.

Kabar ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Sahroni bilang dia mendengar kabar itu. Namun politikus NasDem ini belum bisa memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Sementara diduga benar (ditangkap), kalau tidak salah terkait narkoba,” kata Sahroni saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

Lebih lanjut Sahroni mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindak tegas oknum kepolisian yang melanggar aturan perundang-undangan.

Menurut dia, sikap tegas Kapolri tersebut dibutuhkan untuk pembenahan internal di institusi kepolisian.

“Saya mendukung 100 persen penertiban oknum Polri yang melanggar aturan dan menunggu sikap tegas beliau (Kapolri),” ujarnya. (fin)