Masuknya AK sebagai salah satu pegawai lepas di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjawab. Rupanya, ada aturan baru yang memperbolehkan seorang bekerja di bagian pemblokiran.
“Hasil pendalaman ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Ade Ary mengatakan, AK bagian dari tim yang ditugaskan untuk memblokir situs-situs judi online. Sementara sebelumnya, AK dinyatakan tidak lulus dari seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi.
“Namun ternyata AK masih bekerja di tim pemblokiran website Kementerian Komdigi,” ujar dia.
Terkait temuan ini, Ade Ary belum bicara banyak karena sedang didalami lebih jauh. Hal ini, penting untuk melihat apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut.
“Sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang di antaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).