Proses Pencabutan Laporan Lesti Kejora Terhadap Rizky Billar Tak Langsung Selesai, Kata Polisi

Proses Pencabutan Laporan Lesti Kejora Terhadap Rizky Billar Tak Langsung Selesai, Kata Polisi

17 October 2022, 10:21

PRFMNEWS – Proses pencabutan laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga tidak langsung. Kepala Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus tetap menjalani proses terlebih dahulu. “Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” kata AKP Nurma Dewi yang dikutip oleh prfmnews.id dari PMJ News hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022. Baca Juga: Dapat Bantuan Alat Sanitasi, Siswa 5 SD di Bandung Kini Bisa Minum Air Langsung dari Kran Tanpa Dimasak Walaupun sudah dicabut, Polisi mempunyai mekanisme kerja yang perlu dijalani yaitu mediasi restorative justice (RJ). “Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” lanjut AKP Nurma. Proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan kepada Rizky Billar. Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, Wali Kota Bandung Ingatkan Semua Pihak Selalu Siaga Potensi Bencana “RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ujar AKP Nurma. “Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” tandasnya.***

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi