Puji Kapolri, Mahfud Sebut Kasus Teddy Minahasa Bisa Saja “Dikubur” Polisi

Puji Kapolri, Mahfud Sebut Kasus Teddy Minahasa Bisa Saja “Dikubur” Polisi

16 October 2022, 10:29

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memuji langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menindak Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.
Perwira tinggi bintang dua Korps Bhayangkara itu ditangkap karena diduga terjerat kasus narkoba.
“Di kasus Teddy Putra Minahasa ini, itu kalau dilihat sisi positifnya bagus Polri, menindak itu di dalam suasana seperti sekarang,” ujar Mahfud dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (16/10/2022).
Jika dilihat dari sisi negatif dalam kasus tersebut, Mahfud menyebut keterlibatan Teddy bisa saja dibiarkan begitu saja setelah polisi menangkap seorang perempuan berinial L yang mengedarkan narkoba.
Baca juga: Minta Pemeriksaannya Ditunda, Teddy Minahasa Ingin Didampingi Pengacara Pribadi
Dalam pemeriksaan usai penangkapan, perempuan tersebut lantas menyebut keterlibatan Teddy.
Menurut Mahfud, polisi bisa saja menutupi pengakuan perempuan tersebut atas keterlibatan Teddy.

Akan tetapi, Kapolri justru mengambil langkah tegas dengan menindak Teddy.
“Tetapi, Kapolri mengambil langkah tegas kan untuk melakukan itu (menindak Teddy). Itu segi positifnya, iya kalau Anda polisi itu nangkap seorang perempuan bawa narkoba lalu dia ditahan aja diproses hukum,” ujat Mahfud.
Baca juga: Teddy Minahasa Ditangkap, Muncul Dugaan Perang Antarfaksi di Internal Polri
“Pengakuannya ditutup bahwa dia bekerja sama dengan Teddy, misalnya. Tapi, ini dilakukan oleh Kapolri, ungkap, tangkap, pecat, kan begitu Kapolri,” sambung dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Teddy terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
“Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
-. – “-“, -. –

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi