KRJogja.com – KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri / Kejari Karanganyar melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau Inkrah, Rabu (20/11). Berdasarkan data Kejari Karanganyar, barang bukti yang dimusnahkan mulai dari 4.127 butir obat-obatan daftar G, 30,6815 narkoba jenis sabu – sabu, 91 gram dan 14 paket ganja, handphone sebanyak 25 unit, timbangan digital sebanyak 6 unit, sejumlah pakaian, barang petasan dan alat sabu. Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar itu, dipimpin langsung Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila. Prosesi pemusnahan diawali dengan pemotongan barang bukti handphone jenis iphone menggunakan alat potong.
Kemudian, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan cara di blender, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sejumlah barang bukti itu, lanjut Kajari merupakan barang bukti dari 45 perkara yang sudah inkrah mulai dari perkara narkotika, penyalahgunaan obat daftar G, dan perkara pidana umum lainnya. “Kalau dilihat dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, kasus narkotika masih menjadi perkara pidana umum yang mendominasi di Karanganyar,” ungkapnya. Lebih lanjut, Jimmy mengatakan, dalam pelaksanaan pemusnahan ini juga melibatkan berbagai pihak mulai dari pihak peradilan dan penyidik Bea Cukai, serts Balai POM dari bidang kesehatan. “Ini wujud sinergitas aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum yang kita kenal dengan sistem peredilan pidana terpadu,” ujarnya. Adapun Kajari berharap, pemusnahan ini dapat menjadi satu manfaat bagi bangsa dan negara, serta bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karanganyar. “Semoga apa yang kita laksanakan hari ini mendapat berkah dari tuhan yang maha kuasa, dan apa yang kita lakukan hari ini menjadi satu yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,” katanya. (Lim)