M. Isa
| Jum’at, 15/11/2024 19:55 WIB
RADARBANGSA.COM – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin mendukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperbaiki tata kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Hal ini menyusul Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah permasalahan terkait tata kelola penerimaan beasiswa LPDP tersebut.
“Negara hadir lewat LPDP sebagai jembatan dalam meraih mimpi agar nantinya bisa kembali dan mengabdi untuk negeri ini. Untuk itu, mohon catatan ini bisa jadi bahan refleksi dan saya mendukung LPDP untuk melakukan perbaikan ke depan,” kata Puteri Komarudin dalam rilisnya, Jumat, 15 November 2024.
Menurut Puteri, berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, BPK RI menemukan bahwa penetapan penerima dan pemenuhan kewajiban penerima dalam Program Beasiswa Native LPDP yang belum sepenuhnya memadai.
Akibatnya, lanjut Puteri, terdapat potensi kehilangan kesempatan peserta yang layak namun tidak terpilih dan potensi kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis/disertasi/ studi yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi.
“Meski bersifat administratif, tapi temuan ini perlu segera ditindaklanjuti. Harus ada upaya perbaikan dari segi standarisasi penilaian. Supaya tidak menimbulkan bias maupun unsur subjektivitas selama proses seleksi,” ungkapnya.