JawaPos.com-Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku tidak memahami isi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini setelah Putri majelis hakim menanyakan kepadanya terkait isi dari seluruh dakwaan JPU.
“Saudara terdakwa saudara sudah mengerti atas dakwaan dari penuntut umum tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso kepada Putri di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Namun, Putri menyatakan tidak memahami isi dari dakwaan Jaksa tersebut. “Mohon maaf Yang Mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
Mendengar pernyataan Putri, Hakim Wahyu menanyakan kembali, dimana letak ketidak mengertian Putri dalam dakwaan tersebut. “Tidak mengerti?,” ucap Hakim Wahyu. ‘Iya saya tidak mengerti,” jawab Putri.
Jaksa lantas menjelaskan soal pasal yang didakwakan kepada Putri. Menurut Jaksa, Putri didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 terkait pembunuhan berencana. Dia didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti, izinkan kami menjelaskan singkat. Putri didakwa telah dilakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 55 ayat 1 ke-1 itu bersama-sama, jadi ada banyak orang yang bukan hanya terdakwa Putri Candrawathi saja. Nah, terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi sudah terlihat dengan jelas,” papar Jaksa.
Mendengar penjelasan Jaksa, Hakim Wahyu lantas kembali menanyakan apakah Putri memahami dakwaan jaksa tersebut. “Bagaimana terdakwa?,” tanya lagi Hakim Wahyu. “Mohon maaf Yang Mulia saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri.
Hakim Wahyu lantas meminta Putri untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Setelah berdiskusi, Putri Candrawathi menyerahkan sepenuhnya kepada tim penahasehat hukum terhadap kasus yang menjeratnya tersebut. “Mohon izin Yang Mulia saya siap menjalani persidangan namun saya serahkan sepenuhnya ke Penasihat Hukum saya,” ujar Putri.
Sementara itu, ketua tim penasihat hukum Putri, Arman Hanis memastikan kliennya akan kooperatif menjalani persidangan. Namun, Putri akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa.
“Hari ini atau tadi sudah dibacakan dakwaan kepada klien kami, pada prinsipnya klien kami akan kooperatif untuk menjalani persidangan. Mohon izin agar kami langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dan langsung kita bacakan,” demikian Arman menandaskan. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan Reporter : Muhammad Ridwan