Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Putri Candrawathi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, ternyata Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti saat ditanya hakim.“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?” tanya hakim PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.Karena Putri tidak mengerti, hakim minta jaksa kembali menjelaskan dakwaannya. Jaksa pun kemudian secara singkat menjelaskan inti dari dakwaannya tersebut.Jaksa menjelaskan kalau Putri telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dengan terdakwa lainnya seperti Ferdy Sambo suaminya, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Maruf.“Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” kata Jaksa.“Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” imbuh Jaksa.Hakim kemudian bertanya kembali kepada Putri apakah sudah mengerti terhadap dakwaan jaksa. Putri pun kembali mengatakan tidak mengerti.“Bagaimana terdakwa?” tanya Hakim.“Mohon maaf yang mulia, saya tetap tidak mengerti,” jawab Putri lagi.Hakim akhirnya minta kepada Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.“Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara,” saran hakim.Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Putri mengaku siap melanjutkan persidangan, dan semua diserahkan ke penasihat hukum.“Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan, namun saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya,” jelas Putri.Arman Hanis penasihat hukum Putri Candrawathi mengatakan, kliennya akan kooperatif menjalani persidangan. Dan selanjutnya akan langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.“Hari ini atau tadi sudah dibacakan dakwaan kepada terdakwa klien kami. Pada prinsipnya klien kami akan kooperatif untuk menjalani persidangan, dan mohon izin agar kami langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang akan kami langsung bacakan,” ujar Arman yang kemudian hakim menyetujui.Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa mengatakan kalau Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap Yosua dan menjelaskan alasan Eliezer untuk menembak Yosua“Dengan skenarionya adalah Yosua dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong, lalu Eliezer datang selanjutnya Yosua menembak Eliezer dan dibalas tembakan lagi oleh Eliezer,” kata Jaksa.Menurut Jaksa, pada saat Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Eliezer perihal pelaksanaan merampas nyawa korban Yosua akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga nomor 46.Tidak hanya itu saja, Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada Eliezer jika ada orang bertanya dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri.“Mendengar perkataan Ferdy Sambo tersebut saksi Eliezer menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua di mana Putri Candrawathi juga ikut terlibat dalam pembicaraan dengan Ferdy Sambo mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Yosua,” tegas Jaksa.(faz/ipg)