Ramadhan 2023, Banda Aceh Larang Para Pedagang Makan dan Minuman Berjualan hingga Jelang Buka Puasa

23 March 2023, 23:17

PIKIRAN RAKYAT – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh tidak mengizinkan para pedagang makanan dan minuman di Kota Banda Aceh untuk berjualan sejak imsak hingga pukul 16.30 WIB selama Ramadhan 1444 Hijriah. Keterangan tersebut turut disampaikan oleh Kasi Operasional Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Amri Asmadi.”Sesuai seruan Forkopimda, tidak boleh berjualan makanan dan minuman sejak imsak sampai pukul 16.30 WIB,” katanya pada Selasa, 21 Maret 2023.Menurut keterangan Amri, para pedagang diperbolehkan kembali untuk menjual makanan dan minuman ketika menjelang waktu berbuka puasa, yaitu mulai pukul 16.30 WIB hingga 20.00 WIB, atau tepatnya sebelum salat isya dan tarawih dilaksanakan.Tak hanya berlaku untuk para pedagang makanan, dan minuman, Amri mengungkapkan jika para pedagang usaha di bidang lainnya juga tak diperbolehkan melakukan aktivitas khusus ketika waktu pelaksanaan salat isya dan tarawih tiba. Oleh karena itu, aktivitas perdagangan baru bisa kembali digelar pada pukul 21.30 WIB. Sebagai informasi, aturan tersebut tidak berlaku untuk rumah sakit, dan fasilitas umum. Baca Juga: Jenis Tempat Hiburan di Kota Bandung yang Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan 2023“Seluruh warga tidak buka usahanya seperti warung, kafe, atau toko jualan sepatu, baju sampai selesai shalat tarawih. Setelah itu seperti biasa,” ucapnya.Amri pun mengingatkan kepada masyarakat, bahwa siapa saja yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi, yaitu dengan menyita barang dagangan hingga alat yang digunakan untuk berdagang, seperti gerobak, dan lainnya.”Kita lakukan penindakan dan sanksinya kita ambil barang jualan, kalau alat masak itu baru dikembalikan setelah beberapa hari,” ujarnya.Sebagai informasi, Forkopimda Banda Aceh telah merilis seruan bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Beberapa di antaranya adalah untuk hotel, tempat hiburan, dan yang lainnya. Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023Teruntuk, hotel atau wisma, dilarang untuk menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap, mulai imsak hingga pukul 16.30 WIB.Tak berhenti sampai di situ saja, kegiatan karaoke, billiard, playstation/game online dan hiburan lainnya diketahui tidak boleh dilaksanakan selama Ramadhan.Forkopimda pun meminta masyarakat non-muslim untuk menghormati ibadah umat muslim di momen Ramadhan tahun ini. Selain itu, Forkopimda juga mengimbau warga negara asing yang tengah berada di Kota Banda Aceh untuk mengikuti sejumlah aturan yang diberlakukan di wilayah tersebut selama Ramadhan.***

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi