tirto.id – Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, menjadi usul inisiatif DPR RI, Selasa (12/11/2024). UU ini sejatinya belum genap berumur setahun, tetapi direvisi kembali oleh DPR.Hal itu diputuskan setelah delapan fraksi di DPR menyerahkan pendapat fraksi masing-masing secara tertulis kepada pimpinan dewan dalam ruang rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, “Setuju,” kata peserta rapat kompak menjawab.Semula, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menanyakan kesediaan peserta rapat ihwal pendapat fraksi disampaikan secara langsung atau tertulis untuk menyingkat waktu. Peserta rapat setuju agar pendapat fraksi delapan partai politik di DPR RI, disampaikan secara tertulis.”Apakah paling ama lima menit atau untuk menyingkat waktu jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan, apakah dapat disetujui?” tanya Adies.Adies kemudian meminta delapan juru bicara fraksi partai politik maju ke meja pimpinan menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis. Delapan jubir fraksi partai politik itu tampak maju secara bergiliran.”Dengan demikian kedelapan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing,” tukas Adies Kadir.Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna pada Kamis (28/3/2024) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU. Dalam sidang paripurna yang dihadiri 69 anggota yang merupakan representasi dari fraksi-fraksi setiap partai, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan pengesahan RUU DKJ menjadi UU.Dalam proses pengesahan, Fraksi PKS menolak terhadap pengesahan RUU DKJ.“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan yang kemudian diikuti jawaban setuju dari anggota DPR.Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan, RUU DKJ yang telah disahkan menjadi undang-undang tersebut terdiri atas 12 bab dan 73 pasal. Salah satu poin kontroversial yang sempat menjadi polemik adalah mengenai proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang dipilih oleh presiden. Namun keputusan itu berubah dan pemilihan di Jakarta tetap langsung dipilih oleh rakyat.Dalam RUU DKJ yang baru disahkan terdapat sejumlah definisi yang direvisi, pertama mengenai kawasan aglomerasi mengenai penunjukan ketua dan anggota dewan aglomerasi yang tata caranya diatur oleh peraturan presiden. Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur diatur melalui mekanisme pemilihan.Selain itu, pemerintah DKJ akan mendapat pemberian 15 kewenangan khusus dari penanaman modal, perumahan rakyat, pariwisata dan ekonomi kreatif hingga pengendalian keluarga berencana.
tirto.id – HukumReporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang