Rapat Penetapan UMK Makassar 2025 Berlangsung Alot, Buruh Minta Penerapan Upah Sektoral, Pengusaha Menolak

Rapat Penetapan UMK Makassar 2025 Berlangsung Alot, Buruh Minta Penerapan Upah Sektoral, Pengusaha Menolak

14 December 2024, 5:50

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Rapat pleno Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2025 yang digelar hari ini, Jumat (13/12/2024) belum menemui titik terang. Buruh dan pengusaha berselisih pendapat.

Buruh meminta penerapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Upah ini akan diterapkan untuk sektor tertentu, jumlahnya lebih tinggi dari UMK.

Diketahui, UMK Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321. Jika kenaikan 6,5%, maka UMK Makassar 2025 bertambah menjadi Rp3.880.815.

Rapat pleno yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar hingga berita ini dibuat belum selesai. Sejumlah buruh berdemonstrasi menuntut penerapan UMSK sementara rapat berlangsung.

Di sisi lain, penerapan UMSK ditolak oleh pengusaha. Itu diungkapkan oleh Dewan Upah Kota Makassar Unsur Pengusaha, Muh Isnaini.

“Kita berharap tidak ada sektoral (UMSK),” kata Isnaini kepada jurnalis di Kantor Disnaker Makassar di sela-sela rapat.

Meski begitu, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu upah sektoral apa yang diusulkan pihak buruh. Pasalnya, kata dia, penerapan UMSK tak bisa serampangan.

“Untuk sektoral, nanti kita kiat sektor apa yang mereka usulkan,” terangnya.

Di sisi lain, ia mengklaim UMSK di Makassar tidak pernah diterapkan. ”Kita tidak pernah menerapkan itu.”

“Selama saya jadi dewan upah di Makassar belum ada,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Upah Unsur Buruh Makassar, Mulyadi mengatakan kenaikan UMK Makassar dipastikan naik 6,5 persen. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Sesuai Permenaker. Naiknya 6,5 persen,” kata kepada fajar.co.id, Kamis (12/12/2024).

Di Permenaker tersebut, telah ditetapkan formulasi kenaikan UMK. Nilainya sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 6,5 persen.

Meski UMK telah ditetapkan, Mulyadi menyebut pihak buruh akan memperjuangkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). UMSK ini, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 bisa lebih tinggi dari UMK.

“Tapi yang kita dorong lagi penetapan UMSK (upah minimum sektoral kota),” terangnya.

“Secara aturan itu UMSK di atas persentase kenaikan UMK,” tambahnya.

UMK dengan UMSK, kata dia berbeda. UMSK berlaku untuk sektor pekerjaan tertentu.

“UMSK itu untuk sektor pekerjaan dengan resiko tinggi. Disepakati oleh dewan pengupahan masing-masing daerah,” jelas Mulyadi.
(Arya/Fajar)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi