M. Isa
| Senin, 11/11/2024 17:17 WIB
RADARBANGSA.COM – Komisi VI DPRI RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Para Pakar Hukum Perlindungan Konsumen sekaligus Guru Besar Universitas Parahyangan Prof. Dr. Bernadette Mulyati Mulyono dan Prof. Johannes Gunawan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan, RDPU ini untuk menyerap masukan dan aspirasi terkait perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen..
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Undang- Undang tersebut memainkan peran krusial lantaran memberikan wawasan yang kaya dan berimbang, baik dari sisi konsumen, pemerintah, maupun perusahaan. Harapannya, regulasi ini menjadi payung kuat yang melindungi serta memberikan kepastian hukum yang tegas kepada setiap stakeholder.
“Sejak diundangkan, UU Nomor 8 Tahun 1999 ini dinilai masih lemah dan belum mampu menyelesaikan masalah terkait perlindungan konsumen. Apalagi dengan perkembangan globalisasi dan teknologi, kami menilai UU yang sudah existing ini perlu dilakukan dan masukan dari kedua pakar ini, kami sangat nantikan,” kata Anggia Erma Rini.
Anggia memastikan bahwa Komisi VI DPR berkomitmen kuat menyelesaikan perubahan UU Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, ia mengapresiasi masukan dan aspirasi, terutama soal kolaborasi antar stakeholder untuk melindungi konsumen.
“Sistem perlindungan konsumen nasional di Indonesia perlu diperbarui. Banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus diselesaikan. Kami, Komisi IV, sangat serius menyusun perubahan (UU Nomor 8 Tahun 1999),” tukasnya.