JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti tengah menunggu surat keputusan (SK) menteri yang menyetujui guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ngajar di sekolah swasta mulai tahun 2025. “Sebagai informasi Bapak Presiden, kami menunggu terbitnya surat keputusan menteri yang menyebutkan bahwa guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah-sekolah negeri tapi juga bisa bertugas di sekolah swasta,” kata Mu’ti dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan respons pemerintah atas aspirasi guru dan masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta.
Baca juga: Pengelolaan e-Kinerja Guru Bakal Dipangkas Jadi Setahun Sekali Mulai Tahun 2025Pemerintah juga akan menerbitkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja tanpa terbebani tugas-tugas administrasi. Salah satunya dengan memangkas pengisian e-kinerja dari dua tahun sekali menjadi setahun sekali.
Dengan begitu, para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan e-kinerja karena lebih simpel. “Para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan e-kinerja. Mulai tahun 2025 akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas yang lebih simpel, tidak ribet dan tidak perlu ribut,” ucap dia. Kemudian, pelatihan guru diperkuat dengan materi bimbingan konseling dan pendidikan nilai mulai bulan November 2024.
Baca juga: Pemerintah Berencana Beri Bantuan Uang Tunai untuk Guru Honorer Belum Tersertifikasi Guru yang hebat, kata Mu’ti, tidak hanya sebatas mengajarkan materi pelajaran sesuai dengan keahliannya, tetapi juga bertanggung jawab membimbing dan mendampingi para murid sehingga menjadi anak-anak yang hebat dengan kekuatan jasmani, ruhani, intelektual dan moral. “Indonesia akan menjadi kuat dengan guru-guru yang hebat dan anak-anak yang kuat,” ucap dia. Sebelumnya diberitakan, rencana pemanfaatan guru berstatus ASN atau PPPK untuk mengajar di sekolah swasta sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Baca juga: Prabowo Bakal Beri Bantuan Pendidikan untuk Guru Lanjutkan Jenjang D4/S1 Sebab saat ini, terdapat sekitar 100.000 guru swasta yang berstatus PPPK namun tidak terdistribusi di sekolah negeri. “Sudah sesuai men-PAN tinggal tunggu suratnya. Sekarang ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang sudah PPPK, dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya, karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.