Reklamasi Untuk Siapa?

Reklamasi Untuk Siapa?

12 May 2017, 11:35

Persoalan reklamasi teluk Jakarta memang mendatangkan masalah, bukan hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga dari sisi politik.

PinterPolitik.com
“The land belongs to the future” – Willa Cather (1873-1947), Novelis Inggris
[dropcap size=big]M[/dropcap]ungkin kata-kata Willa Cather itulah yang menginspirasi Presiden Soeharto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 52 Tahun 1995. Keppres tersebut mengatur Pemerintah Provinsi DKI sebagai pihak yang akan mengelola kawasan baru hasil reklamasi di wilayah teluk Jakarta. Sepertinya Soeharto menyadari betul bahwa ketersediaan lahan merupakan salah satu persoalan di masa depan.
Persoalan ketersediaan lahan memang menjadi tantangan masa depan pemukiman masyarakat di  wilayah ibukota yang semakin hari semakin padat. Tingkat kepadatan penduduk ini juga berbanding lurus dengan persoalan-persoalan lain, mulai dari masalah ketersediaan air bersih, penurunan permukaan tanah, hingga persoalan sosial kemasyarakatan lain.
Hal inilah yang menyebabkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa jika program reklamasi dihentikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, maka jika Jakarta tenggelam, mereka harus bertanggungjawab. Menurut Luhut, reklamasi akan membantu menyelesaikan banyak masalah di ibukota, termasuk terkait penurunan permukaan tanah.
“Kalau mau distop ya bikin aja situ stop, nanti kalau udah Jakarta tenggelam atau menurun, ya tanggung jawab. Jadi jangan nanti lari dari tanggung jawab di kemudian hari,” kata Luhut, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin 8 Mei 2017, seperti dikutip dari laman Kompas.com.
Sebelumnya, Luhut juga menantang para pendukung penolakan reklamasi untuk memberikan data-data dan bukti kajian ilmiah bahwa reklamasi tidak layak untuk dilaksanakan. Komentar tersebut sempat mendatangkan reaksi dari para penolak reklamasi, yang ramai-ramai berkomentar di media sosial.

Kata Menko Maritim LBP ~>Reklamasi bikin jakarta tenggelam dr mana dasarnya. Reklamasi timbun tanah laut jd daratan; laut jd berkurang luas
— Ronnie Higuchi Rusli (@Ronnie_Rusli) May 9, 2017
Bahkan, sempat terjadi saling serang antara akun Kemenko Kemaritiman dengan beberapa orang yang menolak reklamasi. Elisa Sutanudjaja, seorang arsitek kawakan yang pernah dipercaya UNESCO untuk menggarap proyek revitalisasi Kota Tua Jakarta merupakan salah satu orang tersebut.

Yg diminta: Hasil Kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta, meliputi kajian lingkungan, sosial, dan hukum 2016. Kemenko 2x mangkir KIP https://t.co/OIH6zlDF3p
— Elisa Sutanudjaja (@elisa_jkt) May 8, 2017

Selain soal reklamasi, Elisa Sutanudjaja juga merupakan salah satu orang yang kerap mengkritik kebijakan-kebijakan tata kota yang diterapkan oleh pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Terlepas dari pro kontra pernyataan Luhut, hal ini seolah menjadi tanggapan atas apa yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Gubernur terpilih, Sandiaga Uno yang menegaskan bahwa pihaknya tetap menolak proyek reklamasi. Menurut Sandi, menolak reklamasi merupakan rencana yang sudah digariskan oleh kubunya sejak sebelum kampanye.
“Reklamasi kami sesuaikan dengan rencana kerja kami yaitu menolak,” kata Sandiaga Uno saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Mei 2017 lalu.

Terkait reklamasi, kami sampaikan dlm diskusi tsb bahwa Anies Sandi membawa mandat warga Jakarta, untuk menghentikannya. pic.twitter.com/wzNDBevO9i
— Sani (@Triwisaksana) May 10, 2017
Lalu, apa benar reklamasi teluk Jakarta merupakan jawaban untuk persoalan kepadatan penduduk serta penurunan lapisan tanah Jakarta? Bagaimana kajian ilmiah proyek reklamasi ini dan untuk kepentingan siapakah proyek reklamasi tersebut dilaksanakan?
Jakarta Akan Tenggelam, Haruskah Reklamasi?
Faktanya, akibat kepadatan penduduk yang luar biasa besar dan semakin menurunnya air tanah di wilayah Jakarta memang menyebabkan terjadinya penurunan permukaan tanah di wilayah Jakarta.
Laporan yang diterbitkan di laman Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2016 lalu terkait hasil diskusi ”Penurunan Tanah dan Kenaikan Air Laut, Ancaman terhadap Jakarta” di Gedung OLVEH, Kota Tua, Jakarta Barat, menyebutkan telah terjadi peningkatan penurunan lapisan permukaan tanah di Jakarta dari 5-6 cm menjadi 10-11 cm per tahunnya. Artinya, penurunan lapisan permukaan tanah itu meningkat dua kali lipat. Dengan demikian, dalam 10 tahun, penurunan permukaan permukaan tanah bisa mencapai 1 meter.
Pakar hidrologi Universitas Indonesia, Firdaus Ali, yang hadir dalam diskusi tersebut menyebutkan bahwa penurunan permukaan tanah di Jakarta setidaknya dipengaruhi beberapa faktor, antara lain akibat laju urbanisasi di Jakarta yang tinggi dan pengambilan air tanah yang sangat besar. Beban daratan Jakarta kian berat akibat meningkatnya populasi dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan serta timbulnya bencana.
Selain itu, menurut Firdaus pengambilan air tanah yang besar turut berpengaruh terhadap peningkatan laju penurunan tanah. Bahkan, di sejumlah titik di Jakarta Utara, penurunan muka tanah telah mencapai 26-32 cm per tahun. Saat ini, ada 12 juta penduduk di DKI Jakarta dan jumlah itu menghabiskan 210 juta meter kubik air tanah per tahun.
Lalu, apakah program reklamasi teluk Jakarta merupakan jawaban terhadap masalah penurunan tanah ini? Diskusi yang juga dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tersebut mengungkapkan jawaban yang sebaliknya dari hal yang saat ini disampaikan oleh Menteri Luhut. Menteri Susi justru berpendapat bahwa proyek reklamasi akan mempercepat terjadinya penurunan permukaan tanah di Jakarta.
Proyek reklamasi menurut Susi juga berpotensi menyebabkan Jakarta akan sulit keluar dari persoalan banjir. Ia berharap pihak-pihak terkait bisa menawarkan solusi lain terkait kekurangan lahan di DKI. Ia juga meminta kajian proyek reklamasi bisa dilakukan matang dan rinci. Selain proyek reklamasi, saat ini pemerintah dan pengembang juga sedang mengerjakan proyek Giant Sea Wall (GSW) untuk mengantisipasi semakin tingginya permukaan air laut.
Ada banyak kajian akademis tentang perlu atau tidaknya reklamasi dilaksanakan. Salah satunya adalah kajian yang dibuat oleh Koordinator Bidang Kajian Strategis, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Alan F. Koropitan – yang dapat diunduh dari laman kpk.go.id. Laporan ini menyebutkan bahwa reklamasi di teluk Jakarta mengakibatkan sirkulasi arus di tengah teluk melemah dan menurunkan waktu retensi teluk dalam mencuci bahan pecemar yang masuk dari daratan.
Dampaknya adalah terjadi sedimentasi, eutrofikasi dan penumpukan logam berat. Selain itu, reklamasi mendatangkan masalah, terutama untuk mereka yang menggantungkan hidupnya pada laut di teluk Jakarta, seperti para nelayan.
Alan Frendy Koropitan, Ph.D.
Alan F. Koropitan juga mengatakan dalam laporan tersebut bahwa kenaikan muka laut global sangat rendah dibanding penurunan permukaan tanah di Jakarta, di mana kenaikan permukaan laut hanya 7,3 mm per tahun, sementara penurunan permukaan tanah di beberapa tempat telah mencapai  28 cm per tahun. Menurutnya, persoalan penurunan muka tanah harus diatasi, tapi bukan dengan reklamasi. Reklamasi ibaratnya menyumbat (pengerasan tanah di muara) debit air dari hulu dan berpotensi besar menyebabkan banjir.
Menurut Alan, pengalaman beberapa kota seperti Bangkok, Houston, Mexico City, Osaka, San Jose, Shanghai, Tokyo, dan Venice menyebutkan bahwa penyebab utama penurunan muka tanah di wilayah mereka adalah akibat pengambilan air tanah saja, sedangkan pengaruh lainnya bersifat minor. Hal ini dipublikasikan oleh Holzer dan Johnson (1985) di GeoJournal. Langkah yang diambil oleh kota‐kota tersebut adalah mengontrol dengan ketat pengambilan air tanah serta membangun dike atau sea wall, perbaikan sistem pompa, dan lain-lain. Untuk kasus Tokyo, data menunjukkan bahwa setelah dihentikan pengambilan air tanah, penurunan muka tanah pun berhenti.

Alan juga menyebut pembangunan reklamasi 17 pulau justru menambah parah pencemaran teluk, demikian juga laju sedimentasi di sekitar muara akan bertambah sehingga air limpahan dari debit air sungai dapat menyebabkan banjir karena ada penyumbatan di muara. Penelitan terbaru van der Wulp et al. (2016) yang dipublikasikan pada Marine Pollution Bulletin memperlihatkan pembangunan GSW justru menjadi semacam comberan besar jika tidak ada infrastruktur pengolahan air limbah perkotaan.

Jelas apa yang disampaikan dalam kajian tersebut – yang juga menjabat sebagai wakil ketua Akademi Ilmuwan Muda Indonesia – dan Menteri Susi ini bertentangan dengan pernyataan Menteri Luhut, walaupun Menteri Susi sendiri pada akhirnya mengakui bahwa reklamasi di teluk Jakarta tidak bisa dihentikan oleh pihaknya.
Reklamasi Untuk Siapa?
Persoalan reklamasi teluk Jakarta memang mendatangkan masalah, bukan hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga dari sisi politik. Kita tentu ingat kisruh yang terjadi antara DPRD Jakarta dengan Ahok terkait reklamasi yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi yang menerima uang Rp 1.140.000.000 dari PT Agung Podomoro Land Tbk. Pertanyaannya tentu saja, untuk siapa proyek reklamasi ini?
Faktanya, dari 32 km GSW yang dibangun, pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta hanya membiayai 8 kilometer dengan dana 3,5 triliun rupiah, sementara sisanya (24 km) dibiayai swasta pemegang konsesi lahan reklamasi 17 pulau. Artinya, ada kompensasi yang diberikan oleh pemerintah bagi pihak swasta yang berinvestasi pada pembangunan GSW dengan pengelolaan kawasan yang direklamasi.
Adapun biaya mereklamasi pulau tersebut diperkirakan berkisar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta permeter persegi atau masih lebih rendah dibandingkan membeli lahan di DKI Jakarta. Namun, harga jual kavling kanal yang ada di atas tanah reklamasi diperkirakan akan mencapai Rp 30 juta per meter persegi. Harga tersebut hampir dua kali lipat dibanding harga tanah yang ada di darat dengan harga sektiar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per meter persegi.
Demonstrasi menolak reklamasi teluk Jakarta (Foto: tempo.com)
Jelas dengan harga tersebut, reklamasi menyasar kelas atas. Selain itu, investasi ini sepertinya diharapkan Pemerintah DKI untuk meningkatkan pendapatan daerah. Bisa dibayangkan betapa fantastis uang bagi hasil kepemilikan dan pajak yang masuk ke kas daerah.
Persoalannya tentu saja kembali pada seberapa jauh kajian lingkungan yang sudah dibuat memungkinkan proyek tersebut dilaksanakan. Faktanya, beberapa hasil kajian lingkungan yang dibuat, justru memperlihatkan akibat-akibat buruk dari proyek tersebut.
Selain itu, pihak-pihak yang menolak reklamasi mengatakan bahwa tidak ada hubungan yang jelas antara alasan penurunan permukaan tanah di darat dengan kebijakan untuk mereklamasi laut. Penurunan permukaan tanah Jakarta terjadi karena air tanah yang terlalu sering disedot. Kalaupun alasan menteri Luhut untuk mengurangi kepadatan kota, tidak semua masyarakat ibukota bisa mengakses hunian yang nantinya pasti akan dihargai mahal – lihat saja harga jual per-meter yang mencapai 2 kali lipat harga tanah di Jakarta saat ini.
Reklamasi memang akan tetap mendatangkan pro dan kontra. Bagi masyarakat biasa, apa pun kebijakannya, yang terpenting mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan warga Jakarta. Kita tinggal menunggu apakah Anies-Sandi akan konsisten dengan janji kampanyenya atau tidak. (S13)