Respons Bawaslu soal MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup

16 June 2023, 18:55

tirto.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi memastikan tidak berpengaruh apa pun secara teknis usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup. Sebab, masih menggunakan sistem proporsional terbuka alias coblos caleg.”Secara teknis tidak ada yang mengalami perubahan pasca hadirnya putusan MK sebab regulasi kepemiluan masih menggunakan sistem proporsional yang dilaksanakan secara terbuka,” kata Puadi saat dikonfirmasi tirto, Jumat (16/6/2023).Puadi mengatakan Bawaslu menghargai putusan MK yang esensinya mengawal proses demokrasi. Bawaslu juga siap akan mengawal putusan MK tersebut.
“Sebagai lembaga yang diberi tugas dan wewenang pengawasan pemilu,” ucap Puadi.Menurut Puadi, dengan sistem proporsional terbuka memungkinkan representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih. Pasalnya, dalam sistem ini, partai dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi, sehingga berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional.Ia mengatakan MK telah mempertimbangkan dengan matang bahwa setiap sistem pemilihan memiliki kelebihan dan kelemahan sendiri, dan tidak ada sistem yang sempurna. Lebih lanjut, Puadi mengatakan keputusan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka oleh MK telah dipertimbangkan dengan matang, dengan memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.”Terlepas dari hal tersebut yang jelas Bawaslu tetap pada fokus tugas dan wewenang memastikan pemilu berintegritas,” pungkas Puadi.Sebelumnya, MK menilai permohonan pemohon yang meminta agar pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka dibatalkan, tidak beralasan menurut hukum. Gugatan uji materi sistem Pemilu ini diajukan ke MK sejak November 2022 lalu oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono, anggota Partai Nasdem, Yuwono Pintadi, bacaleg 2024 Fahrurrozi dan 3 orang lainnya yakni Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.
Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat 2 terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi