Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons gugatan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki Ferdy Sambo. Kejagung menilai gugatan praperadilan merupakan hak tersangka.”Tidak masalah, itu hak dari terdakwa,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi detikcom, Kamis (13/10/2022).Diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan peraih Adhi Makayasa itu akan digelar pada Senin 17 Oktober. Sedangkan sidang pidana AKP Irfan Widyanto di kasus obstruction of justice akan digelar pada Rabu, 19 Oktober, dengan agenda pembacaan dakwaan.
–
–
Ketut mengingatkan, jika nanti sidang pembacaan dakwaan AKP Irfan Widyanto telah dimulai pada Rabu pekan depan, gugatan praperadilannya akan gugur. Jaksa, menurut Ketut, nantinya akan menyampaikan kepada hakim bahwa sidang pidana terdakwa AKP Irfan Widyanto akan dimulai.”Namun perlu diketahui Pasal 84 ayat (1) huruf d sangat jelas gugurnya praperadilan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap perkara pokoknya di pengadilan, nanti biar Pengadilan yang menilai,” ucapnya.”Artinya JPU nanti akan menggunakan hak jawabnya, ketika persidangan praperadilan dimulai, paling tidak dengan menyatakan bahwa perkara pokoknya akan mulai disidangkan pada hari Rabu,” tambahnya.Sebelumnya, AKP Irfan Widyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua). AKP Irfan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).”Ya benar,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (13/10).Simak video ‘Beda Kapolri dan Pengacara Sambo soal Perintah Bunuh Yosua’:
[-]Peraih lulusan terbaik Polri (Adhi Makayasa) tahun 2010 itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Permohonan gugatan praperadilan itu teregister di nomor 96/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.Dilansir dari Sistem Informasi Penanganan Perkara SIPP PN Jaksel, dalam petitum permohonan gugatannya, pemohon AKP Irfan Widyanto meminta agar penahanan yang diajukan terhadap pemohon tidak sah dan ia meminta agar dibebaskan.Berikut ini petitumnya:1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan, Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon pada Hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 yang ditanda tangani oleh Syarief Sulaeman Nahdi, SH., MH. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ADALAH TIDAK SAH;
3. Menetapkan, memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan AKP. Irfan Widyanto, SH., SIK. (Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.Diketahui, AKP Irfan Widyanto merupakan salah satu tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nopiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.Ada tujuh terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
(yld/fas)