JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau berkomentar soal pernyataan Wakil Ketua KPK sekaligus calon pimpinan (capim) KPK Johanis Tanak yang ingin meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih sebagai ketua KPK.
Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi pernyataan Johanis Tanak tersebut guna memastikan tidak ada kesalahpahaman kepada publik.
“Saya tampung terlebih dahulu, saya harus konfirmasi terlebih dahulu benar atau tidak apa yang disampaikan beliau (Johanis Tanak) sesuai atau tidak apa yang dimaksudkan, jadi tidak ada kesalahpahaman di situ,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Tessa mengatakan, tak akan mengomentari penyataan Johanis Tanak terkait keinginannya meniadakan OTT KPK tersebut.
Baca juga: Johanis Tanak Ingin Tiadakan OTT KPK, Komisi III DPR Tepuk Tangan
Meski demikian, ia menekankan bahwa OTT yang dilakukan KPK masih bisa dilaksanakan apabila penyidik memiliki bukti yang cukup.
Ia juga menyebut tidak ada aturan yang melarang dilaksanakannya OTT oleh KPK.
“Sampai saat ini sebagaimana yang terakhir juga OTT di Kalimantan Selatan, bila memang ada bukti permohonan yang cukup, atau setidaknya dua alat bukti petunjuk-petunjuk, maka masih bisa dilangsungkan kegiatan tangkap tangan itu, jadi tidak ada aturan yang melarang sampai saat ini,” ujar Tessa.
Diberitakan sebelumnya, saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Johanis Tanak menyatakan bakal meniakan OTT seandainya teprilih sebagai ketua KPK.
Baca juga: Aboe Bakar Al Habsyi Sebut OTT KPK Dipancing-pancing dan Diarahkan
Tanak beralasan, OTT yang selama ini dilakukan KPK tidak sesuai dengan ketentuan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Seandainya saya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu (OTT) tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” kata dia di hadapan anggota DPR, Selasa.
Pernyataan itu langsung disambut dengan riuh tepuk tangan para anggota Komisi III seisi ruangan.
Tanak mengungkapkan, dari segi pengertian, “operasi” dalam kamus bahasa Indonesia diibaratkan seperti operasi bedah di mana para dokter dan tenaga kesehatan harus sudah siap dan mempunyai perencanaan matang sebelum melakukan tindakan.
“Sementara pengertian ‘tertangkap tangan’ menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan menjadi tersangka,” ujar Tanak.
“Kalau pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentu tidak ada perencanaan. Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu seketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat,” kata dia.
Baca juga: Capim KPK Setyo Budiyanto: OTT Tak Perlu Banyak, Harus Selektif
Tanak mengaku, sejak awal menganggap OTT merupakan tindakan yang tidak tepat berdasarkan argumentasi tersebut.
Namun, ia kalah suara dengan mayoritas pimpinan KPK lain yang setuju OTT sebagai langkah pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan.
“Mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah tradisi itu bisa diterapkan, tidak bisa juga saya menantang,” ujar Tanak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.