Rizky Billar 24 Jam di Kantor Polisi, Hotma Sitompul: Belum Ada Penahanan

Rizky Billar 24 Jam di Kantor Polisi, Hotma Sitompul: Belum Ada Penahanan

13 October 2022, 15:27

Jakarta – Pemeriksaan Rizky Billar di kasus KDRT ke Lesti Kejora sudah berlangsung 24 jam lebih. Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, menyebut hingga kini belum ada penahanan.Hotma Sitompul sendiri telah meminta polisi agar Rizky Billar tidak ditahan di kasus ini.”Tidak ada penahanan. Sudah dong, (diajukan) hari ini,” kata Hotma kepada wartawan di Polres Jaksel, Kamis (13/10/2022).

Hotma Sitompul menegaskan dirinya tidak mengajukan surat penangguhan penahanan karena sampai saat ini belum ada perintah penahanan terhadap Rizky Billar.”Saya ulangi lagi, bukan penangguhan, itu (kalau) sudah ada penahanan. Kalau belum ada, kita mengajukan surat permohonan (untuk tidak ditahan),” imbuhnya.Hotma mengatakan kunjungan dia ke Mapolres Jakarta Selatan siang ini hanya untuk menjenguk Rizky yang tengah diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan sudah berlangsung sejak pukul 12.00 WIB.”Saya nggak ngobrol tadi, dia (Rizky) lihat saya dia lagi diperiksa. Tadi sedang didampingi oleh tim kami. Saya datang menunjukkan simpati saya,” ujarnya.Polisi Sebut Rizky Billar Harus DitahanPolisi menyebut Rizky Billar harus ditahan terkait kasus KDRT yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora. Hal ini mengacu pada ancaman hukuman dan pasal yang disangkakan.”Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun demikian, ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).Nurma mengatakan keputusan penahanan terhadap Rizky Billar di kasus KDRT tersebut akan ditentukan hari ini. Hal ini akan diumumkan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka rampung seluruhnya.”Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu, dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab R,” ujarnya.Nurma menuturkan Rizky Billar sejak ditetapkan sebagai tersangka bermalam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan polisi kepada tersangka.”Jadi kita harus mengamankan seseorang 1×24 jam itu yang diterapkan. Memang Ini proses, jadi bukan menahan, tapi mengamankan selama 1×24 jam,” tutupnya.Simak Video ‘Hotma Sitompul Minta Polisi Tidak Tahan Rizky Billar’:[-]

(mea/fjp)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi