GELORA.CO -Rizky Billar dijadwalkan menjalani wajib lapor pada hari ini Senin (17/10/2022), di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihak kepolisian menunggu Rizky Billar lapor diri hingga jam 14.00 WIB. Ia juga menyebut wajib lapor bisa dilakukan Billar melalui video call apabila berhalangan hadir ke kantor polisi.”Masih harus menunggu sampai jam 2 siang. Kalau dia tidak datang ke polres nanti bisa koordinasi sama penyidik, laporannya lewat video call,” kata AKP Nurma saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/10/2022), dikutip dari PMJ News.Terkait wajib lapor melalui video call tersebut, Nurma mengatakan pihak penyidik akan berkoordinasi dengan Rizky Billar.”Nanti biar penyidik ya yang beri keputusan,” ucapnya.Rizky Billar dikenakan wajib lapor usai permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukumnya dan Lesti Kejora dikabulkan polisi.”Kami menerima surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum pelaku (Rizky Billar), dan surat penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban (Lesti Kejora),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (14/10/2022) lalu.”Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan,” lanjutnya.Lesti Kejora sendiri telah memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat ia layangkan pada 28 September lalu.Dalam laporan tersebut, Lesti mengaku dicekik dan dibanting berkali-kali oleh Rizky Billar, usai mendapati perselingkuhan suaminya.Di hari yang sama dengan penetapan penahanan Rizky Billar, Lesti Kejora mendatangi Polres Jaksel untuk memohon pencabutan laporan terhadap suaminya.