RK-Suswono Kalah Pilkada, Gerindra Hormati KPU tapi Proses Lanjut di MK

RK-Suswono Kalah Pilkada, Gerindra Hormati KPU tapi Proses Lanjut di MK

9 December 2024, 14:17

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Gerindra menghormati pengumuman Komisi Pemilihan Umum Jakarta (KPUD), yang menetapkan pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, kalah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
Adapun pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang diusung Gerindra kalah dari paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada DKI Jakarta.
“Kita menghormati itu, tetapi juga kita menghormati atas keinginan untuk melakukan gugatan terhadap persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Oleh karenanya, Muzani meminta publik untuk menunggu proses hukum yang akan diajukan ke MK.
Baca juga: RK-Suswono Kalah dari Pramono-Rano, Golkar: Ada Tahapan Selanjutnya
“Kita menghormati nanti proses itu biar lanjut di Mahkamah Konstitusi yang memutuskan, karena apapun proses itu terbuka untuk terjadi di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Namun, ia tidak mengetahui kapan gugatan akan dilayangkan. Menurutnya, proses pengajuan gugatan sedang berproses.
“Tapi sekali lagi, satu kami menghargai keputusan KPU karena itu adalah lembaga yang punya kewenangan untuk mengumumkan hasil KPU. Kemudian kedua, keputusan paslon untuk mengajukan gugatan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno secara sah memperoleh 50,07 persen suara dan memenangkan Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
Baca juga: KPU Jakarta Pastikan Hasil Pilkada Tetap Sah Tanpa Saksi RK dan Dharma
Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara. Sedangkan, RK Suswono mendapat 1.718.160 suara.
Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta:
-Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara
-Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara
-Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi