Rumah di Cengkareng Jadi Tempat Budidaya Tanaman Ganja, 40 Pohon Disita

Rumah di Cengkareng Jadi Tempat Budidaya Tanaman Ganja, 40 Pohon Disita

14 November 2024, 13:20

Syafira | Kamis, 14/11/2024 12:45 WIB

Polisi gerebek sebuah rumah di Cengkareng Jakarta Barat yang dijadikan tempat budidaya ganja. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Sebuah rumah di Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat dijadikan sebagai tempat budidaya tanaman ganja. Polisi melakukan penggerebekan pada Rabu (13/11/2024).
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata, terdapat sekitar 16 pot berisi tanaman ganja setinggi kurang lebih 30 cm-100 cm yang telah disita oleh anggotanya.
“Hasil penggerebekan yang kami lakukan, kami telah menemukan sebanyak 16 pot pohon ganja yang terdiri dari 40 pohon,” kata Chandra,  Rabu (13/11/2024).
Pada penggerebekan tersebut, polisi juga menyita 19 paket ganja siap edar seberat 274 gram.

“Dalam rumah ini juga kami temukan 19 paket siap edar dan sebanyak 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan. Pelaku menjual ganja hasil budidaya tersebut kepada orang yang dikenal seharga Rp 50.000 sampai Rp100.000 per paket,” jelasnya.
Selain tanaman dan paket siap edar, polisi juga menemukan pupuk yang digunakan dalam budidaya ganja. Disampaikan Chandra, jika penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut dilaporkan ke Polsek Cengkareng.
“Kemudian Polsek Cengkareng dan Satresnarkoba melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Dari pengakuan pelaku, budidaya ganja ini telah dilakukan selama setahun terakhir. Pelaku bahkan telah dua kali melakukan panen. Dalam budidaya ganja ini, pelaku menanam ganja di tempat khusus yang berada di dalam rumah. Sehingga para tetangga tak mengendus soal penanaman ganja.
“Karena memang yang pertama mungkin letaknya ya, kemudian pelaku juga tidak menempatkannya di tempat yang tidak mudah untuk dilihat orang sekitar,” urainya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 112 dan Pasal 114 soal tindak pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara paling lama 20 tahun.

KEYWORD : Tanaman Ganja Budidaya Rumah Cengkareng

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi