M. Isa
| Selasa, 12/11/2024 14:31 WIB
RADARBANGSA.COM – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai judi online (judol) merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
“Judi online, menurut saya, tidak lagi menjadi kriminal biasa, tapi sudah berkembang menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan masyarakat, bahkan negara,” kata Abdullah dalam rilisnya, Selasa, 12 November 2024.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Gus Abduh ini pun setuju dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para pelaku yang memfasilitasi judol.
“Saya sepakat para bandar dan mafia-mafia judol ini dimiskinkan. Maka penerapan TPPU harus dilakukan dengan maksimal,” tegasnya.
Gus Abduh juga meminta Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut ke mana saja uang dari kejahatan judol dikelola.
“Implementasi dari penerapan TPPU juga harus dikawal bersama guna memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan dapat optimal kepada para pelaku kejahatan judol,” sebutnya.
Selain itu, Gus Abduh juga mengingatkan pentingnya kolaborasi yang lebih erat antara kepolisian, instansi penegak hukum lain, Komdigi, dan kementerian/lembaga terkait sehingga setiap tindak pidana yang terungkap mendapat sanksi yang tegas dan menyeluruh.
“Tentunya kerja sama dan dukungan dari instansi lain juga diperlukan, khususnya dari pihak kejaksaan sehingga penanganan kasus ini dapat clear. Dan pastikan penegakan hukum dilakukan dengan profesional dan transparan,” tegasnya.