Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X, Himmatul Aliyah dalam rapat koordinasi komisi-komisi di DPR dengan Badan Legislasi (Baleg) pada Selasa, 12 November 2024.”Kami ada RUU prioritas tahun 2025, yaitu RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” kata Himmatul Aliyah.
Himmatul berpandangan bahwa RUU Sisdiknas perlu untuk kembali masuk Prolegnas Prioritas karena belum direvisi selama 21 tahun terakhir. Pasalnya, RUU tersebut juga gagal disahkan di Paripurna pada periode lalu. “Kemarin itu sempat juga masuk direvisi tapi belum bisa disahkan dalam rapat paripurna. Oleh karena itu, kami mengajukan kembali tentang RUU perubahan atas UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas,” jelasnya. Lebih jauh, selain RUU Sisdiknas Komisi X, satu RUU lain yang diusulkan Komisi X masuk Prolegnas Prioritas yakni RUU Nomor 40/2009 tentang Kepemudaan. “Itu yang menjadi prioritas di tahun 2025 ini, 2 UU tersebut UU Sisdiknas dan UU kepemudaan. Demikian dari kami atas kesepakatan pimpinan Komisi X,” beber politikus Gerindra tersebut.
Selain dua RUU Prioritas, Komisi X pada kesempatan itu juga mengusulkan 9 RUU untuk masuk Prolegnas Jangka Menengah hingga 2029. Beberapa di antaranya seperti RUU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, RUU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, hingga RUU Nomor 33/2009 tentang Perfilman.