Ivan Sugianto alias IS (38), seorang pengusaha asal Surabaya yang juga orang tua siswa SMA Gloria 2 berinisial AL, akhirnya resmi menjadi tersangka kasus perundungan siswa EL, yang dipaksa sujud dan menggonggong mirip anjing.
Setelah dilakukan penyidikan mulai pukul 17.30 – 21.00 WIB, IS akhirnya menampakkan batang hidungnya berjalan keluar menuju ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.
IS mengenakan kaos tahanan berwarna oranye dan memakai masker penutup hidung dan mulut. Dia juga tertunduk sambil berjalan dengan posisi tangan diborgol dan diam tidak berkomentar saat ditanya oleh awak media.
“Langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka IS,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Kamis (14/11/2024) malam di Mapolrestabes Surabaya.
Kombes Dirmanto mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar tiga jam, penyidik sudah merasa cukup dan melaksanakan penahanan terhadap tersangka IS.
Petugas Dokkes juga sudah memeriksa kesehatan tersangka. “Tim Dokkes menyatakan sehat sehingga kami lakukan penahanan,” ucap Kombes Dirmanto.
Kombes Dirmanto mengatakan, tersangka diamankan dengan pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1. “Tersangka IS terancam hukum tiga tahun penjara,” ujarnya.
Kombes Dirmanto menyebut, tersangka IS melakukan aksi ini karena motif sakit hati. “Tersangka melakukan ini karena sakit hati anaknya dibully,” ucapnya.