Said Didu Dipolisikan Imbas Bela Warga Pesisir Tangerang yang Terdampak Proyek PIK 2

Said Didu Dipolisikan Imbas Bela Warga Pesisir Tangerang yang Terdampak Proyek PIK 2

18 November 2024, 13:22

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, kini menjadi sorotan publik karena aksinya membela warga pesisir Tangerang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Aksi Said Didu ini mendapat dukungan dari berbagai tokoh nasional, termasuk Mantan Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.Mahfud MD, dalam sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok-nya, menyatakan dukungannya terhadap Said Didu. “Sahabat saya Said Didu yang telah berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat untuk keadilan dan kebenaran dipanggil. Sebagai orang yang tahu bersama orang yang tahu dengan Said Said orang yang tau dan bersas dengan Said-nya, Said Didu,” ucap Mahfud MD. Dukungan ini juga diberikan oleh Said Didu, menegaskan bahwa ayo kita dukung Said Didu lawan aguan dan oligarki,” tambah Mahfud MD.Bukan hanya Mahfud MD, tokoh lain seperti Mantan Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak, Sekjen Pengurus Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (PP-AGRA) Saifullah Wathoni, dan aktivis Syahganda Nainggolan juga menyatakan dukungan mereka terhadap Said Didu. Di media sosial, dukungan dukungan ini terwujud melalui tagar #WeStandWithSaidDidu.Said Didu sendiri meminta agar Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk memberi perlindungan kepada warga yang terdampak penggusuran. “Pak menteri @NataliusPigai2 yang terhormat, saya berharap bapak berkenan konsentrasi memberikan perlindungan terhadap penggusuran rakyat yang terjadi di berbagai PSN, seperti PSN PIK 2, PSN Rempang, dan berbagai PSN lainnya, termasuk pelanggaran HAM yang terjadi,” kata Said Didu.Said Didu akan dipanggil oleh Polresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024) sebagai saksi pada kasus dugaan pidana UU ITE. Gufroni, pengacara Said Didu, menyebut bahwa Said Didu dijerat beberapa pasal, termasuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. “Hal tersebut karena berbagai pernyataan atau ekspresi Said Didu terkait PSN PIK 2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional,” tegas Gufroni.

Media

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi