Menurutnya, selama suatu kegiatan tata niaga timah dilakukan dengan biaya anak perusahaan BUMN sendiri dan tidak ada pengeluaran negara lewat APBN untuk memulihkan kerusakan lingkungan, serta tidak ada kekayaan alam dalam bentuk timah yang dicatat milik negara, maka kegiatan tata niaga timah dalam anak perusahaan BUMN PT Timah tidaklah terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti.
Selain itu, Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut mengulas soal pemulihan kerusakan lingkungan, yang baginya tidak bisa dibebankan seluruhnya kepada para terdakwa di kasus korupsi komoditas timah.
“Uang pengganti yang dibayar seluruh terdakwa tidak akan bisa dipakai untuk memulihkan lingkungan, karena alokasi pemulihan lingkungan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” Dian menandaskan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana untuk tiga terdakwa kasus korupsi komoditas timah, yakni Suranto Wibowo (SW), Rusbani (BN), dan Amir Syahbana (AS), pada Rabu, 31 Juli 2024.