JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus dugaan suap untuk vonis bebas terdakwa Ronald Tannur di tingkat pertama.
Dalam sehari, Kejagung melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus, baik dari saksi maupun tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pada Selasa (5/11/2024) pihaknya memeriksa tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Kejagung. Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga merupakan makelar kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi juga diperiksa di Kejagung.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur Ditahan di Jakarta, Lokasi Terpisah Di lokasi berbeda, terdakwa Ronald Tannur juga diperiksa di Rumah Tahanan Kelas I Madaeng, Surabaya.
Sementara itu, ayah dan adik Ronald Tannur, Edward Tannur dan Christopher Raymond Tannur diperiksa di Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Tiga hakim PN Surabaya diperiksa
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap perkara Ronald Tannur diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (5/11/2024). Ketiga hakim tersebut tiba dalam waktu berbeda. Heru Hanindyo (HH) tiba di Jakarta pukul 10.20 WIB. Erintuah Damanik (ED) tiba di Jakarta pukul 11.35 WIB, dan Mangapul (M) landing di Jakarta pada 12.05 WIB. HH menjalani pemeriksaan pertama, disusul oleh ED, dan M dengan menggunakan rompi merah muda.
Harli mengatakan, Kejagung berencana memindahkan tiga hakim tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta. Awalnya, tiga hakim itu ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Ketiga hakim itu rencana dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta,” kata Harli. “Nah, ketika hakim tersebut dipindahkan oleh karena penyidik akan melakukan pemeriksaan secara maraton yang bersangkutan kepada tersangka lain,” kata Harli.
Harli mengungkapkan, ketiga hakim itu ditahan di lokasi berbeda. Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, Erintuah Damanik ditahan di Rumah Tahanan Cipinan, Jakarta Timur. Sedangkan Mangapul ditahan di Kejaksaan Agung.