RADARBANGSA.COM – Wakil Ketua Makamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan bahwa MK melalui berbagai keputusannya terus berkomitmen untuk menjaga hak politik warga negara, khususnya dalam pemilihan umum (Pemilu). Hal tersebut diungkapkannya dalam acara dengan tema ‘Suara Kita: Jernih Berpikir, Bebas Berekspresi’, Jumat, 15 November 2024.
“Mahkamah Konstitusi sudah banyak menerbitkan putusan yang memberi ruang yang lebih fleksibel kepada pemilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya,” ujar Saldi Isra.
Pada kesempatan itu, Saldi mencontohkan salah satu putusan MK yang memberi kesempatan bagi pemilih yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilih sepanjang memiliki identitas yang jelas.
Adapun syaratnya, terang Saldi, pemilih tersebut menggunakan hak pilih 1 jam sebelum berakhirnya masa pencoblosan. Hak pilih ini digunakan di tempat kartu identitas tersebut diterbitkan.
“Itu salah satu cara Mahkamah Konstitusi melindungi hak warga negara untuk menentukan pilihan,” tegasnya.
Selain itu, ungkapnya, Mahkamah Konstitusi juga menerbitkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas partai politik pengusul pasangan calon kepala daerah (Cakada). Putusan tersebut, sambungnya, mengurangi jumlah pasangan calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024.
“Sekarang katanya tinggal 37 calon tunggal. Nah, itu salah satu sumbangan penting Mahkamah Konstitusi terhadap perlindungan hak warga negara untuk memilih kandidat,” tuturnya.