Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul masih menemukan beberapa penjualan rokok ilegal atau tanpa cukai di wilayah Bantul. Namun, modus penjualan secara daring dinilai menyulitkan petugas dalam melakukan penangkapan. Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menuturkan penjualan rokok non cukai masih ditemukan di Bantul. Dia menuturkan, penjual rokok non cukai yang sebelumnya menjual secara langsung melalui beberapa toko kelontong, saat ini mulai merubah sistem penjualannya. Jati mengaku, saat ini penjualan rokok cukai mulai marak dilakukan secara daring.
“Khusus penjualan rokok ilegal melalui online, cash on delivery [COD]. Berbagai cara mereka lakukan [penjualan rokok non cukai],” katanya, Kamis (31/10/2024). Jati mengaku penjualan secara daring tersebut menyulitkan petugas yang akan melakukan razia rokok. Menurutnya metode penjualan tersebut membuat pihaknya kesulitan untuk melacak dan memantau pergerakan penjualan rokok non cukai secara keseluruhan di Bantul. “Kita kesulitan, [karena] tidak ada alat dan kemampuan teknis untuk pemantauan [penjualan rokok non cukai] secara online,” imbuhnya. BACA JUGA: Rokok Ilegal Makin Marak, Ini Ciri-CirinyaMenurut Jati, penjualan rokok non cukai menyulitkan pihaknya untuk menemukan barang bukti tindak pidana tersebut. Jati menilai penjualan rokok non cukai masih marak di Bantul lantaran peminat rokok tersebut masih ada. Harga rokok non cukai yang terbilang lebih murah dibandingkan dengan rokok cukai dinilai masih menarik minat masyarakat Bantul. “Penjualan rokok itu tidak untuk umum, mereka sembunyi-sembunyi, yang dagang dan pembeli biasanya pelanggan tetap,” ujarnya. Dia menilai penjualan secara daring marak dilakukan seiring dengan pihaknya yang mulai menggencarkan operasi razia rokok non cukai. Jati mengaku mulai dari Januari hingga menjelang akhir Oktober 2024, pihaknya telah melakukan razia rokok non cukai hingga belasan kali. Dari situ didapati ada ribuan rokok non cukai yang beredar. “Setelah kita rutin operasi, banyak [penjual rokok non cukai] podo takut menjual itu, karena denda cukup banyak,” ujarnya. Sementara Kepala Seksi Penindakan, Sri Hartati menuturkan orang yang kedapatan menjual rokok non cukai, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menuturkan razia rokok merupakan upaya penindakan terhadap peredaran rokok non cukai. Menurutnya, kegiatan tersebut diselenggarakan dengan bekerjasama dengan Bea Cukai DIY, dan Kejaksaan Negeri Bantul. “Kita operasi bersama untuk menindaklanjuti peredaran rokok non cukai,” katanya. (Stefani Yulindriani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News