Satpol PP Razia Miras Menyasar Caffe dan Karaoke di Parangkusumo

Satpol PP Razia Miras Menyasar Caffe dan Karaoke di Parangkusumo

7 November 2024, 3:04

KRjogja.com – BANTUL – Petugas Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul melakukan razia minuman beralkhohol di cafe dan karaoke yang bertebaran di kawasan objek wisata Parangkusumo Parangtritis Kretek Bantul, Selasa (5/11/2024) malam. Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Bantul R Jati Bayubroto SH MHum. Menurut Jati, kegiatan tersebut mengimplementasi Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Serta Instruksi Gubernur DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Lokasi yang disasar adalah warung makan, caffe dan karaoke di kawasan wisata pantai di wilayah Kapanewon Kretek, kemudian beralih ke Kapanewon Sanden dan Kapanewon Srandakan. Baca Juga: Sengketa Tanah Sultan Ground, Kasultanan Yogyakarta Gugat PT KAI Seribu Rupiah
Dari razia tersebut petugas mengamankan puluhan minuman keras . Kemudian pemilik atsu pengelola menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual, menyimpan, maupun mengedarkan minuman beralkohol di tempat usaha mereka. “Kami akan terus menggalakkan razia seperti ini,” papar Jati.

Sementara jajaran Polres Bantul juga menggelar razia minuman keras di berbagai tempat, termasuk lewat masing- masing Polsek untuk memberantas peredaran minuman memabukkan tersebut di wilayah Bantul. Sementara Tim Satresnarkoba Polres Bantul bersama petugas Polsek Kasihan melakukan penyitaan Miras di Outlet 23 di Jalan Bibis Raya Wilayah Kasihan. Barang bukti yang didapati 28 botol Anggur Merah Gold, 42 botol Anggur Kolesom, ⁠23 botol Singaraja, 3 botol Atlas, 1 Botol Api Baru, pengelolanya Panca Defa warga Parangtritis, Kretek, Bantul. Baca Juga: Halo Warga Sragen! Mau ke Bandara Solo Bisa Naik Kereta Ini Polsek Kasihan juga menerima informasi dari masyarakat bahwa ada yg jualan miras menggunakan mobil, kemudian petugas mengamankan mobil dan miras ke Polsek Kasihan. Selanjutnya Miras dikirim ke Polres Bantul mobilnya diserahkan kepada pemilik. Operasi peredaran Miras oleh Satresnarkoba Polres Bantul juga dilakukan di Wilayah Bambang Lipuro, Bantul dan mendapatkan barak bukti 32 botol Miras oplosan. Penjual diidentifikasi bernama Choirul alias Irul, warga Bambanglipuro, Bantul.
(Jdm)  

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi