Satu Oknum Polisi Dihukum Demosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Satu Oknum Polisi Dihukum Demosi 5 Tahun Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

8 January 2025, 21:26

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang perwira polisi berpangkat Briptu berinisial D yang terlibat kasus pemerasan penonton di Djakarta Warehouse Project (DWP) diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun.
Diketahui, D menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC pada Rabu (8/1/2025).
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menjelaskan bahwa D dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
“D juga disanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun diluar fungsi penegakan hukum,” kata Erdi, Rabu.
Baca juga: Lagi, 2 Oknum Polisi Kasus Pemerasan Penonton DWP Dihukum Demosi 5 Tahun
Selain itu, pelanggar juga diharuskan meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.

Tak hanya itu, pelanggar diharuskan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Erdi mengatakan, hingga saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terhadap 11 terduga pelanggar terkait dengan perkara pemerasan penonton DWP 2024.
“Tiga terduga pelanggar diputuskan PTDH dan delapan terduga pelanggar diputuskan demosi selama lima hingga delapan tahun diluar fungsi penegakan hukum,” ujarnya.
Erdi mengatakan, D dijatuhi hukuman tersebut karena pelanggar pada saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).
Penonton yang diamankan itu diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba. Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, pelanggar telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.
Baca juga: Satu Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024 Hari Ini

Atas perbuatannya, D disebut terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 jo 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 34 anggotanya setelah kasus dugaan pemerasan penonton DWP mencuat ke publik.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya Nomor: ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kombes Pol Dwita Kumu Wardana pada Rabu (25/12/2024).
Berdasarkan telegam tersebut, inisial D yang dimaksud diduga kuat adalah Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.
Baca juga: Oknum Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Harus Dilanjutkan Proses Pidananya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi