Saya Dengar Akan Ditempatkan di Penjara Mandaluyong

Saya Dengar Akan Ditempatkan di Penjara Mandaluyong

21 November 2024, 20:54

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meluruskan bahwa Pemerintah Indonesia bukan dalam posisi memberi persetujuan kepada Pemerintah Filipina terkait pemberian grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso.
Diketahui, Pemerintah Indonesia menyetujui pemindahan Mary Jane ke Filipina. Tetapi, tetap sebagai narapidana yang harus menjalani hukumannya.
Menurut Yusril, begitu dipindahkan, pemidanaan hingga pembinaan Mary Jane Veloso menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina.
“Sebenarnya tidak dalam artian persetujuan karena kita akan menyerahkan kepada Pemerintah Filipina sendiri kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana,” kata Yusril dalam keterangan video yang diterima pada Kamis (21/11/2024).
“Jadi, narapidana itukan dijatuhi pidana (bukan) supaya untuk digebuki, disiksa, kan enggak. Supaya dibina jadi orang baik kan. Kalau sudah baik kembali lah mereka ke masyarakat,” ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Bicara soal Pemindahan Mary Jane dan Transfer of Prisioner, Menko Yusril Sebut Dasarnya MLA

Oleh karena itu, Yusril menyebut, kewenangan terkait pembinaan hingga dijalankannya hukuman menjadi tanggung jawab Filipina setelah pemindahan Mary Jane dilakukan.
“Saya dengar di Filipina, dia (Mary Jane) akan ditempatkan di penjara Mandaluyong. Saya tahu tempat itu di tengah-tengah kota Manila dan katanya akan dibina di sana,” katanya.
Bahkan, menurut Yusril, jika Presiden Filipina akan memberikan grasi kepada Mary Jane maka sudah menjadi kewenangan Filipina setelah dipindahkan.
“Kemungkinan besar Presiden (Filipina) akan mengubah status hukuman matinya menjadi hukuman seumur hidup lebih dahulu. Setelah itu, dia mungkin akan dikurangi 20 tahun, dikurangi menjadi tahanan rumah, tahanan kota itu sepenuhnya sudah kita serahkan kepada Pemerintah Filipina sendiri,” ujarnya.
Baca juga: Menko Yusril Tegaskan Mary Jane Akan Dipindahkan ke Filipina dalam Status Narapidana
Akses pengawasan
Namun, Yusril menekankan bahwa pemerintah Indonesia bakal meminta akses untuk memantau perkembangan pemidanaan Mary Jane dalam perjanjian kerja sama dengan Filipina terkait pemindahan atau transfer narapidana tersebut.
“Dalam kesepakatannya nanti yang akan kita rumuskan dengan Filipina dalam konteks Mary Jane ini adalah Pemerintah Indonesia itu tetap memiliki akses untuk memantau perkembangan dari Mary Jane ini,” katanya.
Yusril mengatakan, pemantauan tersebut penting untuk memastikan narapidana yang dipindahkan tetap menjalankan hukuman yang menjadi tanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
“Tidak bisa kita katakan, ini kita serahkan transfer ke Filipina terus datang ke sana orangnya dibebasin saja. Itu enggak bisa. Jadi, dia tetap harus menjalani sisa hukuman,” ujarnya.
Baca juga: Menko Yusril Sebut Pemidanaan Mary Jane Tanggung Jawab Filipina Setelah Dipulangkan

Menurut Yusril, akses pengawasan dan pemantauan tersebut bisa dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Manila.
“Kita tetap mempunyai akses untuk mengetahui perkembangan ini. kan kita punya kedutaan di Manlia yang bisa membantau perkembangan ini,” kata Yusril.
Sebelumnya, Yusril menjelaskan bahwa pemindahaan Mary Jane termasuk dalam kebijakan transfer of prisioner yang dilakukan Pemerintah Indonesia.
Kebijakan itu didasarkan pada perjanjian kerja sama dengan sejumlah negara sahabat untuk menjalankan kebijakan pemindahan narapidana itu. Salah satunya, adalah Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Baca juga: Mary Jane Segera Pulang ke Filipina, Harapan Ibu dan Anak-anaknya Kembali Meninggi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi