FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Buronan kasus suap Harun Masiku yang tidak kunjung bisa ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat sejumlah pihak prihatin dan kecewa. Pasalnya, sudah begitu lama namun tak kunjung bisa diendus keberadaannya.
Di tengah pesimisme terkait upaya penangkapan Harun Masiku itu, kini muncul sayembara untuk menangkap buron tersebut. Nilainya tidak main-main yakni sebesar Rp8 miliar.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merespons soal sayembara berhadiah Rp8 miliar bagi siapa yang menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM).
Dia menilai sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM,) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Alex juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah berhenti mencari Harun Masiku dan sayembara tersebut dinilainya akan membantu tugas komisi antirasuah.
“KPK kan tetap mencari HM, hanya sampai dengan saat ini kan belum dapat. Kalau ada masyarakat yang mau membantu kan baik,” kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir jpnn, Jumat.
Alex mengapresiasi segala bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan menegaskan pemberantasan korupsi tidak akan bisa berjalan tanpa peran serta masyarakat. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Untuk diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menggelar sayembara untuk menemukan buronan kasus korupsi, Harun Masiku. Dalam video yang beredar di media sosial, ia mengatakan akan memberi bonus Rp8 miliar dari uang pribadinya, bagi siapa saja yang bisa menangkap Harun Masiku.
“Saya akan kasih bonus bagi yang bisa menangkap Harun Masiku Rp8 miliar uang pribadi saya, ya supaya semangat, supaya tidak ada lagi yang kebal hukum,” kata Maruarar dalam video tersebut.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (fajar)