JawaPos.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat berdoa terlebih dahulu sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan. Sebelum berdoa, Bharada E sudah terlebih dahulu menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua.
Eliezer saat itu tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022 dari rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 39, Duren Tiga, Jakarta. Dia langsung mengikuti Kuat Ma’ruf ke lantai dua. Bharada E langsung masuk ke kamar ajudan, sedangkan Kuat menutup pintu balkon lantai dua.
“Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar ajudan dan bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari kehendak jahat tersebut, saksi justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Sementara itu, Ricky Rizal berada di garasi untuk mengawasi keberadaan Yosua yang berdiri di taman. Ricky pun tetap membiarkan rencana pembunuhan Sambo berjalan sesuai rencana.
“Di situlah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahui korban Nofriansyah Yosua Hutabarat namun saksi Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh terdakwa Ferdy Sambo,” ucap JPU.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan istrinya, mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga Nomor 29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, RT 05, RW 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 subsider.
Editor : Estu Suryowati Reporter : Sabik Aji Taufan