AYOBOGOR.COM – Simak informasi terkait passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. Nilai ambang batas SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 telah ditetapkan.
Peserta harus memenuhi nilai ambang batas tersebut supaya bisa lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Saat ini tes SKD juga sedang berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 14 November 2024.
Jadi bagi para peserta yang belum menjalani Seleksi Kompetensi Dasar bisa mencari tahu passing grade yang harus didapatkan. Passing Grade SKD CPNS 2024 Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pemberdayaan Pertanahan dan Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024, passing grade SKD CPNS 2024 telah ditetapkan. Peserta tahun ini akan diuji dalam tiga materi, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Materi yang akan diujikan adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut rincian passing grade berdasarkan SK Menteri Pemberdayaan Pertanahan dan Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024: TWK: 65 TIU: 80 TKP: 166 Namun perlu dicatat bahwa nilai tersebut tidak berlaku bagi formasi berkebutuhan khusus, seperti cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri dari Papua dan daerah tertinggal. Untuk peserta di formasi khusus memiliki ketentuan nilai ambang batas yang berbeda. Putra/Putri Kalimantan: TWK: 65 TIU: 80 TKP: 166 Cumlaude: SKD: 311 TIU: 85 Penyandang Disabilitas: SKD: 286 TIU: 60 Diaspora: SKD: 311 TIU: 85 Putra/Putri Daerah Tertinggal: SKD: 286 TIU: 60 Putra/Putri Papua: SKD: 286 TIU: 60 Nilai Maksimal Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pemberdayaan Pertanahan dan Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024, berikut nilai maksimal yang bisa diperoleh peserta: TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225 Demikianlah passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang wajib dipenuhi oleh peserta.***