Pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 1446 H/2025 M tingkat daerah telah dibuka sejak hari Kamis (7/11/2024). Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama atau melalui laman haji.kemenag.go.id, dan akan berlangsung hingga 15 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Ada dua formasi yang akan dibuka dalam seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Pertama, PPIH Kloter, yang merupakan petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air. Formasi ini terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter. Kedua, PPIH Arab Saudi, yang bertugas memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Formasi ini mencakup petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
Untuk mendaftar, calon petugas haji harus memenuhi beberapa syarat umum. Syarat-syarat tersebut meliputi warga negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak dalam keadaan hamil, berkomitmen dalam pelayanan jemaah, memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik, serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana. Selain itu, calon petugas harus mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS. Pendaftar juga dapat berasal dari pegawai ASN dan/atau pegawai Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI, POLRI, atau unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional. Diutamakan bagi pejabat/pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Untuk formasi PPIH Kloter, ketua kloter harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar. Calon ketua kloter harus memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji, memiliki kemampuan memimpin, koordinasi, dan komunikasi. Diutamakan bagi mereka yang berpendidikan minimal sarjana di bidang Agama Islam, sudah menunaikan ibadah haji, dan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. Sementara itu, pembimbing ibadah kloter harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, memiliki sertifikat pembimbing manasik, dan berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan.
Untuk formasi PPIH Arab Saudi, calon pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar. Diutamakan bagi mereka yang mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris. Dengan persyaratan yang jelas dan proses pendaftaran yang terbuka, diharapkan seleksi ini dapat menemukan petugas haji yang berkualitas dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji.